Lihat ke Halaman Asli

Aturan Kampanye Pilgub Sumatera Utara 2018

Diperbarui: 13 Maret 2018   03:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kampanye Pilkada sejatinya adalah pertarungan visi dan misi Pasangan Calon serta adu gagasan dan program untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat dalam rangka meraih simpati masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Kampanye dengan menyebar fitnah, ancaman kekerasan dan penyebaran hoaks bukanlah cara-cara yang beradab dalam merebut kursi kekuasaan"

Pendahuluan

Tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2018 telah dimulai sejak 15 Februari yang lalu dan akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ada 7 (tujuh) metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah (paslon). Ketujuh metode kampanye itu adalah: Debat Publik atau Debat Terbuka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Iklan Kampanye di Media Massa, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, serta Kampanye dalam Bentuk Kegiatan lain. Tulisan ini akan coba mengurai  aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

1. Debat Publik atau Debat Terbuka

Kampanye melalui Debat Publik atau Debat Terbuka antara Pasangan Calon adalah kegiatan kampanye dengan menghadirkan seluruh pasangan calon dalam satu tempat dan satu waktu tertentu untuk menyampaikan visi-misinya masing-masing dihadapan masyarakat dengan materi perdebatan seputar peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian persoalan daerah, penyelarasan pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional, serta upaya memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kampanye debat publik ini difasilitasi oleh KPU Daerah yang melaksanakan Pilkada serta disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. Apabila tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertentu maka boleh disiarkan secara tunda. Kampanye debat publik ini dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa kampanye, dan wajib dihadiri oleh masing-masing paslon kepala daerah.

2. Penyebaran Bahan Kampanye.

Yang dimaksud dengan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon  yang dibuat untuk keperluan kampanye   pasangan calon kepala daerah dan dapat dengan mudah dibawa-bawa dan disebarkan kepada masyarakat.

Kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye ini sebahagiannya difasilitasi oleh KPU Daerah penyelenggara pilkada dan sebahagiannya lagi dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye masing-masing paslon. Adapun bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Daerah berupa pencetakan selebaran, brosur, pamflet dan poster yang jumlahnya masing-masing paling banyak sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di daerah yang menyelenggarakan Pilkada tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 56/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 37/PL.03.4-Kpt/12/Prov/I/2018 tentang Sfesifikasi Teknis, Ukuran dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Pilgubsu 2018) KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) hanya memfasilitasi pencetakan masing-masing jenis bahan kampanye sejumlah 4,5% dari jumlah KK yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Masing-masing bahan kampanye yang dicetak oleh KPU Sumut tersebut dapat ditambahi (dicetak sendiri) oleh masing-masing pasangan calon yang jumlah penambahannya sebanyak 4,5% dari jumlah KK yang ada di Sumut (100% dari jumlah yang dicetak oleh KPU Sumut). Pembatasan penambahan bahan kampanye yang dicetak oleh masing-masing Paslon ini diatur dalam Keputusan KPU Sumut No. 57/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgubsu 2018.

Mengacu kepada jumlah KK di Propinsi Sumatera Utara yaitu sebanyak 4.053.356,- (empat juta lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh enam) KK, maka  setiap jenis bahan kampanye baik yang dicetak oleh KPU Propinsi maupun yang dicetak sendiri oleh paslon secara keseluruhan masing-masing-masing jenis tidak lebih dari 364.802 (tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua) lembar (9%) dari jumlah KK yang ada di Sumut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline