Mohon tunggu...
Agus Salam Nasution
Agus Salam Nasution Mohon Tunggu... Pegiat Demokrasi -

Bacalah dengan Nama Tuhanmu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Aturan Kampanye Pilgub Sumatera Utara 2018

13 Maret 2018   02:34 Diperbarui: 13 Maret 2018   03:43 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster sebagaimana tersebut di atas, paslon juga diperbolehkan untuk membuat bahan kampanye berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan sticker mini. Akan tetapi masing-masing bahan kampanye tersebut nilainya perbiji tidak boleh melebihi Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selain itu baik sticker, maupun selebaran, brosur, pamflet dan poster kampanye tidak boleh ditempelkan di tempat ibadah dan halamannya, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta di taman dan pepohonan.

3. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Yang dimaksud dengan alat peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Perbedaan APK ini dengan bahan kampanye adalah dari segi ukuran, jika bahan kampanye ukurannya kecil dan mudah dibawa-bawa oleh perorangan, maka APK ukurannya lebih besar dan sulit untuk dibawa atau dipindah-pindahkan. Contoh dari APK ini adalah seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, dll.

Untuk pelaksanaan kampanye Pilgubsu 2018, ada 3 jenis APK yang pengadaan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU Sumut yaitu: pertama, baliho ukuran 3,5 x 2 meter sebanyak 3 (tiga) baliho per Kabupaten untuk setiap pasangan calon. Kedua, umbul-umbul ukuran 3,5 x 0,75 meter sebanyak 10 (sepuluh) umbul-umbul untuk setiap pasangan calon untuk  setiap kecamatan. Ketiga, spanduk ukuran 1 x 4 meter sebanyak 2 (dua) buah untuk setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan.

Selain APK yang dicetak oleh KPU Sumut tersebut, masing-masing Paslon juga diperkenankan untuk membuat dan memasang APK tambahan yang sfesifikasinya sama dengan yang dicetak oleh KPU Sumut. APK Tambahan yang boleh dibuat oleh masing-masing paslon adalah baliho sebanyak 5 (lima) baliho per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 15 (lima belas) umbul-umbul per kecamatan, dan spanduk sebanyak 3 (tiga) spanduk per desa/kelurahan.

Berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah APK ini, maka untuk Pilgubsu 2018 baliho masing-masing pasangan calon dalam satu kabupaten tidak boleh lebih dari 8 (delapan) baliho. Demikian juga umbul-umbul tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) umbul-umbul dalam satu kecamatan untuk setiap paslon, dan spanduk tidak boleh lebih dari 5 (lima) spanduk per desa untuk setiap paslon. Pembatasan tentang jumlah APK dan Bahan Kampanye paslon ini diatur dalam Keputusan KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor 57/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubnernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Adapun tempat pemasangan APK ini adalah ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU Propinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 59/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pilgubsu 2018. Selanjutnya APK yang telah terpasang keselurahannya menjadi tanggungjawab paslon dalam hal pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK. Jadi apabila ada APK yang rusak atau hilang maka yang bertanggungjawab untuk menggantinya adalah Tim Kampanye/Paslon yang bersangkutan.

4. Iklan Kampanye di Massa

Iklan kampanye di media massa adalah penyampaian pesan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan/atau bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon. Untuk Pilgubsu 2018 maka iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU Sumut. Dalam hal ini KPU Sumut menerima materi kampanye (iklan kampanye) dari pasangan calon untuk ditayangkan oleh KPU Sumut di media massa cetak, elektronik, maupun lembaga penyiaran. Adapun jadwal penayangan iklan di media massa dapat dimulai sejak 14 (empat belas) hari sebelum masa tenang, yaitu mulai tanggal 10 Juni sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Berdasarkan jadwal tersebut, kalau ada iklan kampanye paslon di media massa sebelum tanggal 10 Juni 2018 dan/atau setelah tanggal 23 Juni 2018 maka jelas itu adalah suatu pelanggaran. Dan jika ada iklan kampanye Pilgubsu yang ditayangkan di media massa selain dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Sumut maka itu juga adalah suatu pelanggaran.

5. Pertemuan Terbatas

Pertemuan terbatas adalah pelaksanaan kampanye oleh paslon atau tim kampanye paslon yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung dengan jumlah peserta terbatas yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas pesertanya paling banyak 2.000 (dua ribu) orang. Dalam Pilgubsu 2018 ini, apabila paslon ingin melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, maka petugas kampanye yang memfasilitasi pelaksanaan pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan tembusan disampaikan kepada KPU Sumut dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat dilaksanakannya pertemuan terbatas, Bawaslu Sumut dan/atau Panwas Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan acara sesuai tingkatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun