Lihat ke Halaman Asli

Sadam Syarif

Aktivis jalanan

Mencoba Melihat Kiprah Politik Komisaris BUMN yang Baru

Diperbarui: 28 Juli 2021   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: okezone bisnis

Ruang publik yang masih pengap dengan diskursus etis para pejabat dan Aparatur sipil negara (ASN) sepertinya tak kunjung usai. Ditunjuknya Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) semakin menegaskan tesis publik tentang fenomena bagi-bagi bonus jabatan komisaris BUMN kepada pejabat fungsional dan administrasi negara. 

Belum selesai dengan kegaduhan akibat statuta Rektor universitas Indonesia yang juga aktif sebagai wakil komisaris Bank BUMN BRI, Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatan komisaris setelah presiden memperbaharui statuta Rektor UI melalui PP nomor 75 tahun 2021.

Sudah menjadi business and political as ussual bahwa jabatan komisaris BUMN selalu saja menjadi bonus atas saham politik yang pernah diinvestasikan oleh individu tertentu dalam suatu proses politik tertentu. Dalam dunia bisnis, Indonesia adalah negara dengan pengaruh Politik yang tinggi praktek bagi-bagi bonus jabatannya. 

Memberikan jabatan ganda komisaris BUMN kepada aktor peran pendukung merupakan cara yang dianggap paling elegan dan  wajar bagi sebuah rezim. Penelitian Harymawan dan Nowland pada tahun ini 2006 mungkin bisa menjadi bukti empirisnya atas fenomena memalukan ini. 

Sehingga muncullah istilah koneksi politik dalam dunia bisnis. Koneksi politik dapat tercitra melalui struktur komisaris dan direksi perusahaan yang saat ini atau sebelumnya merupakan anggota partai, menteri atau mereka yang memiliki hubungan dekat dengan politisi dan /atau partai (Faccio 2006).

Akibat paling nyata dari tradisi bagi-bagi ghonimah (harta rampasan perang) politik ini adalah terjadinya ketimpangan kode etik yang masif terjadi di negeri Pancasila. Ombudsman RI pada medio 2020 bahkan pernah menyurati Presiden Joko Widodo terkait adanya fenomena rangkap jabatan 397 komisaris BUMN yang melibatkan ASN, TNI dan Polri aktif. Meskipun Dalam UU TNI dan UU Polri menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Bagi seorang ASN seperti kasus Sekjend DPR ini, pasal 5 UU ASN nomor 5 tahun 2014 secara khusus memang tidak menggariskan tentang rangkap jabatan, namun di sana secara gamblang menerangkan tentang kode etik dan kode perilaku ASN. Dimana seorang ASN dituntut menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. 

Dalam konteks ini, posisi ASN administrator yang ditugaskan kepada sekjend DPR yang secara langsung bertanggung jawab kepada pimpinan DPR RI menimbulkan bias kewenangan dan patut dipertanyakan oleh publik. Seorang ASN sesuai titah UU ASN diharamkan untuk terafiliasi dan diintervensi oleh kekuatan politik tertentu. Lantas apa gerangan argumentasi menteri BUMN mendaulat sekjend DPR menjadi komisaris PT BKI.

Sekjend DPR, Dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab administratifnya untuk mendukung dan melancarkan kerja-kerja DPR memiliki kewenangan yang sangat menentukan atas ditetapkannya sebuah produk UU. Meskipun produktifitas DPR dalam mengesahkan beberapa UU kontraversial selama hampir dua tahun terakhir sangat baik, namun sangat berlebihan jika kita simpulkan bahwa di sana terdapat sesuatu yang bisa disebut sebagai jasa politik Sekjend DPR bagi. 

Secara administratif, Sekjend DPR tentu berkontribusi dalam setiap rangkaian rapat dan memainkan ritme konfigurasi politik di dalam ruang rapat paripurna yang mengesahkan RUU omni bus law pada 5 Oktober 2020 lalu. Dan bisa dipastikan Ketiadaan draf RUU omnibus law dalam paripurna yang sebelumnya diagendakan pada 8 Oktober 2020 tersebut merupakan tanggung jawab sekjend DPR.

Dan juga tidak tepat jika sekjend DPR dinilai terindikasi ikut terlibat atas disahkannya beberapa UU kontraversial lainnya. UU minerba dan UU MK menjadi dua UU yang paling misterius proses pembahasan dan pengesahannya. Pun ketika DPR dan pemerintah secara kilat menetapkan perppu 1 tahun 2020 menjadi UU nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline