Lihat ke Halaman Asli

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Penuhi Hak Pembinaan bagi Tahanan Anak, Rutan Demak Lakukan Mutasi ke LPKA

Diperbarui: 10 Desember 2022   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Humas Rutan Demak

*DEMAK*- Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 tahun 2020 tentang Pemasyarakatan, LPKA yang mempunyai kepanjangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan Lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah lakukan mutasi pada tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Jum'at (09/11/2022).

Rutan Demak sendiri bisa disebut juga sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). LPAS merupakan tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. Adapun tujuan mutasi ini adalah untuk memberikan pemenuhan hak pembinaan bagi tahanan anak yang sudah selesai dalam proses peradilan.

Meskipun pelaksanaan pembinaan di Rutan Demak sudah dilakukan, harapannya tahanan anak yang dilakukan mutasi bisa mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Riski Burhannudin selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengatakan, pemindahan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga-lembaga terkait.

"Rutan Demak sendiri merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. Berdasarkan hal tersebut kami bermaksud lakukan pemenuhan hak pembinaan untuk tahanan anak dengan langkah lakukan mutasi ke LPKA", ujar Riski Burhannudin.

Kali ini Rutan Demak lakukan mutasi 3 (tiga) orang tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline