Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Pembinaan bagi Tahanan Anak, Rutan Demak Lakukan Mutasi ke LPKA

10 Desember 2022   13:16 Diperbarui: 10 Desember 2022   13:29 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

*DEMAK*- Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 tahun 2020 tentang Pemasyarakatan, LPKA yang mempunyai kepanjangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan Lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah lakukan mutasi pada tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Jum'at (09/11/2022).

Rutan Demak sendiri bisa disebut juga sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). LPAS merupakan tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. Adapun tujuan mutasi ini adalah untuk memberikan pemenuhan hak pembinaan bagi tahanan anak yang sudah selesai dalam proses peradilan.

Meskipun pelaksanaan pembinaan di Rutan Demak sudah dilakukan, harapannya tahanan anak yang dilakukan mutasi bisa mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Riski Burhannudin selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengatakan, pemindahan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga-lembaga terkait.

"Rutan Demak sendiri merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. Berdasarkan hal tersebut kami bermaksud lakukan pemenuhan hak pembinaan untuk tahanan anak dengan langkah lakukan mutasi ke LPKA", ujar Riski Burhannudin.

Kali ini Rutan Demak lakukan mutasi 3 (tiga) orang tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun