Lihat ke Halaman Asli

Rudy W

dibuang sayang

Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Agar Tidak Terseret Hukum di AS

Diperbarui: 11 Oktober 2020   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prabowo Subianto (makassar.tribunnews.com)


Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mendapatkan sorotan terkait pemberian visa oleh Amerika Serikat.

Pemerintah AS, khususnya Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, mengundang Prabowo berkunjung ke negaranya, pada 15-19 Oktober 2020.

Pemberian visa ini adalah untuk pertama kalinya sejak pada tahun 2000 mantan Danjen Kopassus itu ditolak memasuki wilayah AS. Pada saat itu, Prabowo akan menghadiri acara wisuda anaknya, Regowo Hediprasetyo, di salah satu universitas di Boston.

Penolakan pada saat itu tanpa disertai dengan alasan yang jelas. Barangkali ini terkait dengan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo semasa menjadi orang dekat Presiden Soeharto.

Prabowo, yang menantu Soeharto ini, dituding bertanggungjawab atas penghilangan beberapa aktivis 1997-1998 dan kasus HAM di Timor Timur. Pada saat itu, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Pangkostrad.

Jabatan Pangkostrad nya lantas dicopot pada 1999. Paska runtuhnya Orde Baru, AS mengkhawatirkan kondisi stabilitas nasional Indonesia, oleh karenanya mereka mulai menjauhkan diri dari orang-orang yang dekat dengan penguasa Orba, Soeharto, termasuk Prabowo Subianto yang sangat berperan.

Setelah dua dekade, kini Prabowo mengantongi visa. Akan tetapi, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan agar Menhan era Kabinet Indonesia Maju ini tetap berhati-hati ketika melawat ke AS.

Berkaitan dengan isu Timor Timur, Juwana menganjurkan Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada AS selama Prabowo berada di negara Paman Sam.

"Pemerintah wajib meminta jaminan selama Prabowo di AS agar tidak diseret ke pengadilan terutama terkait isu Timor Timur," ujar Juwana, Jum'at (9/10/2020).

Selain kepada pemerintah, Juwana juga meminta kepada warga Indonesia di Amerika agar waspada terhadap kemungkinan munculnya gugatan kepada Prabowo. Yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban isu Timor Timur.

Juwana menjelaskan undang-undang di AS memungkinkan orang asing yang sedang berada di AS untuk dituntut terkait tudingan pelanggaran yang telah dilakukannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline