Lihat ke Halaman Asli

Rublikpol

Lembaga Diskusi Kampus

HUT ke-80 TNI: Derap Sepatu Lars itu Makin Menguat?

Diperbarui: 5 Oktober 2025   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TENTARA NASIONAL INDONESIA - Para prajurit TNI saat sedang melakukan gladi bersih jelang Peringatan HUT ke-80 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat. (Kom

Oleh : Fattah Holmes (Abdul Fattah)

Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang jatuh pada tanggal 5 Oktober, publik pada umumnya selalu menampilkan dua wajah yang kontras: Satu sisi, kebanggaan atas kekuatan pertahanan nasional, namun di sisi lain, kegelisahan akan bayang-bayang gelapnya masa lalu. Karena dalam sejarah Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pernah memainkan peran ganda lewat doktrin "Dwifungsi ABRI". Doktrin yang sebenarnya dicetuskan di era Orde Lama, namun dilembagakan dengan masifnya saat era Orde Baru. Di mana, tentara tidak hanya menjaga perbatasan dan menghadapi ancaman dari eksternal saja, tetapi juga ikut mengatur politik, pemerintahan, hingga ekonomi negara.

Reformasi 1998 kemudian mencoba mengakhiri dominasi itu. Lewat lahirnya UU TNI No. 34 Tahun 2004, batas tegas pun ditetapkan: bahwa militer hanya fokus kepada urusan pertahanan negara, sementara politik, birokrasi, dan keamanan internal menjadi domainnya sipil serta kepolisian.

Namun semenjak dua dekade berselang, batas itu perlahan-lahan mulai kabur. Dan kini, di usianya yang ke-80, TNI tidak lagi hanya dikenang sebagai penjaga republik, tetapi juga mulai dipertanyakan: apakah ia sedang mengulang pola lama dengan wajah yang baru?

Revisi UU TNI 2025: Supremasi Sipil Kian Terancam?

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada Maret 2025 menimbulkan riak besar. Salah satu poin yang paling disorot adalah pembukaan jalan bagi prajurit aktif untuk dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Adapun kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat ditempati oleh prajurit aktif sesuai UU TNI yang baru itu, di antaranya:

  • - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan keamanan (Kemenko Polkam)
  • - Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Kemenhan dan DPN)
  • - Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
  • - Badan Intelijen Negara (BIN)
  • - Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN)
  • - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  • - Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • - Mahkamah Agung (MA)

Dalam 14 daftar Kementerian atau lembaga (K/L) tersebut, ada 5 tambahan juga di antaranya:

  • - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • - Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • - Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Bagi pendukungnya, barangkali langkah ini dianggap realistis dengan alasan: militer memiliki kapasitas disiplin, manajemen krisis, dan pengalaman strategis yang dapat memperkuat birokrasi negara. Tetapi bagi kalangan yang kritis, boleh jadi ini adalah "lonceng bahaya" bagi demokrasi. Sebab tanpa pengawasan sipil yang kuat, artinya negara sedang membuka kembali ruang dominasi tentara ke wilayah yang mestinya steril dari pengaruh militer.

 Ironi BGN: Didominasi Pensiunan Tentara, Minim Ahli Gizi

Sorotan tajam publik juga mengarah ke Badan Gizi Nasional (BGN), Badan yang seharusnya menjadi pusat kajian gizi, kesehatan publik, dan sains nutrisi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini justru banyak diisi oleh figur-figur dari purnawirawan TNI/Polri.

Para Purnawirawan TNI/Polri yang dimaksudkan di antaranya:

  • - Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (Sebagai Wakil Kepala BGN)
  • - Brigjen Pol. Sony Sonjaya (Sebagai Wakil Kepala BGN)
  • - Brigjen TNI (Purn) Sarwono (Sebagai Sekretaris Utama BGN)
  • - Brigjen TNI (Purn) Jimmy Alexander Adirman (Sebagai Inspektur Utama BGN)
  • - Brigjen TNI (Purn) Suardi Samiran (Sebagai Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN)
  • - Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha (Sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline