Lihat ke Halaman Asli

Roni ADP

Penulis

Fenomena Mempermalukan Orang di Media Sosial

Diperbarui: 21 Oktober 2021   02:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Fenomena mempermalukan orang  diMedia Sosial

Belakang ini sering kali kita melihat permasalahan atau konflik di media sosial,entah itu Facebook, IG,Status WA, Twitter, dan lain-lain, penulis tertujuan untuk melihat dari berbagai sundut pandang tentang penagihan hutang di medsos, dan penyebaran foto pelaku pencurian ,penipuan serta tindakan kejahatan lainya.

Kejahatan atau prilaku kriminal merupakan
Tindakan yang melanggar hukum, maka dari itu pelaku tindak kejahatan harus diproses oleh penegak hukum.

Fenomena menyebarkan Foto atau pelaku tindak kriminal merupakan hal yang wajar di anggap khayalak orang, dengan alasan memberikan sanksi sosial, peringatan buat orang-orang disekitar agar berhati-hati sama orang tersebut

Jikalau membagi tindak kriminal tentunya banyak sekali perbuatan-perbuatan yang dianggap kriminal, secara umum yaitu mengambil hak orang lain, merugikan kepentingan umum ,intitusi dll, yah secara umum begitulah.

Namun penulis lebih memfokuskan diri untuk menulis dan mengkaji tentang prilaku mempermalukan orang lain di medsos.

Dimasa sekarang kita bisa mengetahui banyak hal dari media sosial, mulai dari mencari informasi, menyalurkan aspirasai, kreatifitas, serta document pengarsiapan (Menyimpan Foto,tulisan, kenangan bersama pacar, setelah putus langsung dihapus.

Oke kita kembali ke Hape, fokus permasalahannya mempermalukan orang lain di medsos, ada banyak tanggapan yang penulis masukam ke tulisan ini, adanya pro kontra terhadap permasalahan ini.

Contoh ada kasus Ibu-ibu menagih hutang melalui komentar intagram,  dan si pengutang merasa malu sehingga sih pengutang melaporkan kejadian tersebut  kepada kepolisian Dan dijerat  Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 ("UU ITE"):

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Dan KUHP pasal 311.
Ancaman penjara 4  tahun cukkk

Mempermaluka , dari sisi pro dan kontra, seperti yang dibilang diawal tadi,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline