Lihat ke Halaman Asli

Minta Masa Jabatan 9 Tahun: Tanda-tanda Kemunduran Berdemokrasi

Diperbarui: 20 Januari 2023   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan tuntutan para kepala Desa dari seluruh Indonesia yang meminta agar masa jabatan kepala Desa diperpanjang selama 9 tahun.

Sebagaimana yang dilansir dari media Tempo.co bahwa, permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut berlangsung di depan kantor DPR RI Jakarta pada, tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Amanat UU Desa No.6 Tahun 2014, yang tertuang dalam pengertian desa, bahwa desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk membangun desanya secara mandiri dan demokratis.

Maka desa secara tidak langsung Desa mempunyai hak secara otonom untuk mengatur masyarakatnya sendiri sembari tetap memberikan laporan dan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mengupdate perkembangan akan keberlanjutan sebuah desa.

Namun, satu hal yang agak risih adalah, ketika para kepala desa menuntut untuk perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Hal ini tentu akan berdampak sangat riskan terhadap cara kita berdemokrasi.

Desa sebagai akar dari atau lapisan paling dasar tempat bertumbuhnya demokrasi. Tempat orang-orang yang secara hukum diberikan daulat akan perkembangan sebuah negara.

Lebih spesifiknya adalah tempat di mana demokrasi itu lahir dan tumbuh untuk kesejahteraan masyarakat yang menghuni desa atau negara yang didiaminya.

Atas dasar itu, desa diberikan penghargaan khusus dengan diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014. Masyarakat desa pun secara riang gembira menyambut kue manis yang tiada duanya untuk dinikmati.

Apalagi dengan digelontorkan dana sebesar 1 M/ tahun untuk setiap desa di seluruh Indonesia. Hal inilah yang seolah meninabobokan kepala desa yang berkuasa. Pun mereka yang ramai-ramai mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Tidak hanya itu, yang lebih menghebohkan adalah menuntut DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa selama 9 tahun. Bagaikan pikiran-pikiran dengan alasan yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara lebih rasional.

Sudahkah kepala desa secara mandiri dan berkreasi mengelola dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran desanya? Atau sumber daya manusia yang makin meningkat yang berdampak pada kapasitas yang mumpuni berkat dana desa yang digelontorkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline