Lihat ke Halaman Asli

BTN Dinilai Sudah Tidak Butuh Lagi DPR dan PMN

Diperbarui: 14 September 2022   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto (tangkapan layar youtube)


Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan PT Bank Tabungan Negara atau BTN (Persero) Tbk harus jauh-jauh hari sampaikan rencana marger atau akuisisi oleh BNI karena terkait perlu atau tidaknya Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sebab, Wihadi menilai BTN ini sepertinya sudah tidak butuh lagi dengan DPR karena sudah tidak perlu lagi PMN.

"BTN akan dimerger atau akuisisi oleh BNI, mesti jauh-jauh disampaikan masalah ini PMN ini perlu apa tidak. Ini juga harus diperjelas dulu. Karena sepertinya BTN ini tidak butuh dengan DPR. Kalau dengan BNI ya sudah lah gak apa karena sepertinya BTN tidak memerlukan lagi PMN karena tidak perlu dengan DPR berarti nggak perlu PMN," kata Wihadi saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Dirut PT BTN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Wihadi melihat apa yang sudah dilakukan BTN selama ini, masih banyak rumah kredit diperumahaan yang bermasalah. Ia tidak ingin masalah ini terulang. Sebab itu, BTN perlu memberikan suatu terobosan.

"Kalau ini rumah murah BTN itu, kalau rakyat pun ternyata masih ada masalah dipenyelesaian, ada sesuatu hal yang harus diperhitungkan," ujarnya.

Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan apakah ini terjadi akibat banyaknya kebocoran atau tidak. Pasalnya, orang tidak mau beli rumah BTN karena adanya pungutan dan sebagainya.

"Sampai ke Kejaksaan ada masalah rumah BTN ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Wihadi meminta secara internal harus dibereskan.

"Management harus dibetulkan karena kita PMN melulu managementnya tidak beres, pemerintah sampai kapan," pungkasnya. (Bie)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline