Lihat ke Halaman Asli

Nova Rio Redondo

#Nomine Best Student Kompasiana Award 2022

Akankah Kenaikan Cukai Rokok Memicu Penyebaran Rokok Ilegal?

Diperbarui: 6 November 2022   01:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gempur Rokok Ilegal | bcmarunda.beacukai.go.id 

Rokok bagi Sebagian orang memang menimbulkan pro dan kontra. Merokok memang sudah jelas tidak baik untuk kesehatan, karena di dalam seputung rokok mengandung zat yang tidak baik bagi tubuh seperti, nikotin yang memiliki efek candu, tar yang bersifat karsinognik, karbon monoksida yang dapat menurunkan fungsi otot dan jantung, dan masih banyak lagi zat yang berbahaya.

Walaupun memiliki rokok dapat membahayakan pengguna dan orang disekitar, tetapi rokok juga menyumbang pajak yang sangat besar bagi negara. Selain itu pabrik yang memproduksi rokok juga mempunyai karyawan yang sangat banyak, ada juga petani tembakau yang banyak jumlahnya di Indonesia.

Kenaikan cukai rokok memang sudah biasa terjadi di Indonesia bahkan diseluruh dunia, kenaikan cukai rokok memang hampir sama dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan bahan pangan, yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.

Kenaikan harga cukai rokok ini tentunya hanya akan berlaku pada perusahaan rokok yang legal dan tidak berlaku pada perusahaan yang ilegal, dengan kenaikan cukai ini maka akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal di Indonesia.

Ketika rokok yang ilegal ini tersebar di masyarakat, maka permintaan rokok untuk perusahaan legal akan turun, dan pada akhirnya akan menyebabkan kerugian pada perusahaan rokok legal. Jika permintaan rokok legal turun maka produksi rokoknya akan turun pula yang kemudian menyebabkan tembakau akan semakin sedikit dibutuhkan kemudian berimbas pada petani tembakau.

Rokok ilegal tentunya dapat merugikan banyak pihak, selain tidak memiliki izin cukai yang jelas. Pengedar dan penjual rokok ilegal juga dapat berpotensi sebagai pelaggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tentang rokok ilegal mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Merokok dengan menggunakan rokok yang legal saja sudah dapat menimbulkan masalah pada kesehatan, apalagi rokok yang tidak ilegal.

Kementrian keuangan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9% pada tahun 2020, yang sebelumnya 3,0% ditahun 2019. Padahal target penerintah peredaran rokok ilegal dibawah 3% dari seluruh rokok yang beredar di Inonesia.

Semoga dengan kenaikan cukai rokok tidak menaikan penyebaran rokok-rokok ilegal di Indonesia. Kita semua juga berharap semoga dengan kenaikan cukai ini membuat jumlah perokok berkurang terutama perokok yang masih dibawah umur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline