Sering kali, kita pergi ke minimarket untuk berbelanja papan dengan contoh makanan maupun minuman, tetapi terdapat beberapa oknum tukang parkir liar yang meminta bayaran yang menunggu kita disaat mengendarai kendaraan. Apakah wajib dibayar? Yuk mari kita bahas!
Parkir Resmi vs Parkir Liar
Pertama-tama, kita perlu membedakan antara tukang parkir resmi dan yang tidak. Tukang parkir resmi biasanya menggunakan seragam, memiliki karcis atau tanda pengenal dari dinas perhubungan, dan terkadang dilengkapi dengan sistem tarif yang jelas. Sementara itu, oknum jukir liar seringkali hanya bermodalkan kaos oblong, peluit, tidak memiliki izin, dan meminta uang tanpa kejelasan tarif.
Di banyak minimarket, lahan parkir sebenarnya milik atau disediakan oleh toko itu sendiri. Artinya, parkir di sana seharusnya gratis. Tapi tetap saja, sering kali kita menemukan tukang parkir yang meminta bayaran seolah itu sudah jadi aturan tak tertulis.
Apakah Kita Wajib Membayar?
Secara hukum, tidak ada kewajiban bagi pengendara untuk membayar tukang parkir liar yang tidak memiliki izin atau tanda resmi. Bahkan, dalam praktiknya pungutan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan hukum.
Dasar Hukum yang Perlu Diketahui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 275 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Jukir liar yang tidak pada tempatnya dan menimbulkan kemacetan bisa dikenai pasal ini.