Lihat ke Halaman Asli

Rihatun Nupus

Mahasiswa

Pernikahan

Diperbarui: 3 Desember 2024   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pernikahan dianjurkan untuk dilakukan setelah pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Menghalalkan pergaulan bebas, Membangun rumah tangga yang tenang dan penuh kedamaian, Menjamin kepastian sumber daya anak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline