Lihat ke Halaman Asli

RESTIAN SEVI WIJANANI

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Bisnis Digital Melejit, Regulasi Tertinggal: Siapkah Indonesia?

Diperbarui: 19 September 2025   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis: Nia Amelia, Fadhilah Shinta Najla, Restian Sevi Wijanani, Mirza Mussyafa

Apakah regulasi hukum di Indonesia sudah siap menghadapi derasnya arus bisnis digital?Bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan publik dengan pengaruh perusahaan teknologi global yang begitu kuat?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital yang bukan hanya membawa peluang, tetapi juga tantangan hukum dan politik yang kompleks.

Regulasi Bisnis Digital di Indonesia

Pertumbuhan teknologi digital mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru yang disruptif. Sayangnya, regulasi yang ada seperti UU ITE atau PP PMSE sering kali tertinggal dari realitas teknologi. Koordinasi antarlembaga juga masih lemah, penegakan hukum terbatas, dan dinamika politik sering kali membuat regulasi lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang konsumen maupun UMKM.

Konsep Penting dalam Regulasi

Terdapat tiga konsep utama yang menjadi fondasi bagi penguatan regulasi bisnis digital di Indonesia:

1. Kepastian Hukum

 Memberikan kejelasan aturan mengenai transaksi digital, kontrak elektronik, hingga mekanisme sengketa. Tanpa kepastian hukum, pelaku usaha akan menghadapi risiko tinggi, dan kepercayaan konsumen bisa menurun.

2. Kedaulatan Digital

 Negara memiliki hak untuk mengatur data, infrastruktur, dan aktivitas digital dalam yurisdiksinya. Namun, tarik-menarik kepentingan antara kedaulatan nasional dan globalisasi ekonomi digital memunculkan dilema kebijakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline