Lihat ke Halaman Asli

Muslim yang Meninggal Karena Tenggelam di Perairan dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 4 April 2017   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel yang saya tulis ini sama dengan artikel saya sebelumnya, Hukum Pernikahan beda Agama dalam Agama Islam dan Sabda Nabi Muhammad SAW Berkenaan dengan Bangunan Kuburan, yaitu BUKAN OPINI SAYA (karena saya tidak berani beropini dalam tulisan ini). Tulisan ini hanya merupakan kutipan dari Hadits Nabi SAW (sumber Hukum Islam kedua setelah Kitab Suci Al-Qur'an), yang menerangkan mengenai kematian seorang Muslim dalam berbagai sebabnya. Artikel ini hanya berisi materi yang terdapat di dalam hadits (sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Quran) sehingga hanya menerangkan perihal kematian seorang Muslim. Artikel ini tidak membahas sama sekali hal-hal di luar itu karena setiap agama memiliki ketentuan dan hukumnya masing-masing yang mungkin berbeda dari ketentuan dan hukum yang terdapat di dalam Hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim :

"Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid. (HR. Muslim 1915).

Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW juga bersabda :

Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah r.a.)

Siapa saja yang mati karena terlempar dari kendaraannya, ia adalah syahid.” [HR. Imam Thabarani]

Siapa saja yang mati karena jatuh dari puncak gunung, atau dimangsa bintang buas, atau tenggelam di laut, maka ia syahid di sisi Allah SWT.” (HR. Imam Thabarani)

Menurut Kitab 'At-Taudhih', syahid dalam Agama Islam dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :

    • Syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang terbunuh karena sebab apapun di medan perang melawan kaum yang dzalim. Contoh : muslim yang berperang di medan perang melawan orang-orang yang dzalim.

 

    • Syahid akhirat, mereka memperoleh pahala syahid di akhirat, namun menurut hukum di dunia tidak syahid, yaitu orang yang memperoleh pahala syahid, namun meninggal tidak di medan perang. Contoh : muslim yang meninggal karena penyakit tha'un, penyakit perut, tertimpa reruntuhan, dan tenggelam.

 

    • Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati di medan jihad, namun dia termasuk ghulul (mencuri ghanimah), atau terbunuh karena melarikan diri dari medan perang, bunuh diri, atau sebab lainnya. Sehingga ketika orang tersebut meninggal dunia, kaum muslimin menyikapinya sebagaimana orang yang mati di medan perang, yaitu jasadnya tidak dimandikan. Namun dia tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat karena pelanggaran yang telah dilakukan. Contoh: orang yang berperang di medan perang melawan kaum yang dzalim, namun dia melarikan diri dari medan perang karena takut, kemudian terbunuh; orang yang berjihad dengan cara membunuh dirinya (bunuh diri) seperti dengan bom bunuh diri; orang yang berperang di jalan Allah SWT namun sebenarnya bertujuan untuk mendapat harta rampasan, atau agar dikatakan pemberani, dianggap sebagai pahlawan, dll kemudian terbunuh. Maka orang seperti ini jenazahnya diperlakukan sesuai orang yang mati syahid, namun dia sama sekali tidak mendapatkan pahala syahid di akhirat, bahkan setelah dihisab akan dimasukkan ke dalam neraka.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline