Lihat ke Halaman Asli

Akad Salam (Jual Beli Pesanan)

Diperbarui: 27 Juni 2018   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal

Rukun akad salam

  • terjadi antar dua belah pihak yang berakad yaitu penjual & pembeli
  • ijab qabul
  • harga tersebut sesuai dengan kualitas barang tersebut dan harus diketahui
  • harga harus diserahterimakan pada waktu yang telah ditetapkan

Syarat-syarat salam

  • Tidak ada unsur penipuan
  • tidak ada unsur riba
  • waktu penyerahan barang pesanan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan,kalau tidak ditetapkan maka terjadinya jual beli biasa

Contoh akad salam

Seorang ayah membeli laptop dengan kualitas yang tinggi sebesar 8 juta melalui toko Online (Online shop), dimana si ayah memesan kepada owner Online shop, setelah memesan sebuah laptop, ia langsung membayar uangnya terlebih dahulu kepada owner tersebut, sedangkan laptopnya akan diserahkan kepada si ayah pada waktu yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline