Lihat ke Halaman Asli

Andri Mastiyanto

TERVERIFIKASI

Penyuluh Kesehatan

Jokowi ingin Mengendalikan Jumlah Pecandu Narkoba, tapi IPWL Tidak Laku, Kenapa?

Diperbarui: 29 Februari 2020   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deskripsi : Presiden RI Joko Widodo Mengharapkan Pecandu di rehabilitasi I Sumber Foto : laras post

"Tahun ini, 2015, coba disiapkan tempat rehabilitasi, agar rehabilitasi bisa lebih cepat. Paling tidak, tahun ini BNN harus bisa menangani 100 ribu pecandu, dan tahun depan bisa meningkat menjadi 200 ribu," ujar Jokowi dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015.

Apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di tahun 2015 menunjukkan beliau melihat Indonesia Darurat Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Lima tahun lalu terlihat begitu seriusnya Presiden RI untuk mengendalikan jumlah pecandu narkoba. Pada tahun 2015  jumlah pecandu narkoba yang tercatat telah mencapai 4,2 s/d 4,5 juta jiwa.

Tidak hanya berucap, beliau pun mendorong program yang disebut dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mudah di akses oleh para pecandu narkoba dan keluarganya agar para pecandu narkoba dapat di rehabilitasi secara gratis. 

Jokowi menjelaskan di acara tersebut, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya mampu merehabilitasi 18 ribu pecandu narkotik per tahun. Sedangkan yang harus direhabilitasi, kata Jokowi, mencapai 4,2 s/d 4,5 juta pecandu. 

"Paling tidak BNN perlu waktu 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu. Itu pun dengan catatan tak ada penambahan pecandu," ujar Jokowi ditempat yang sama.

Demi mengendalikan jumlah pecandu narkoba, Jokowi meminta BNN dan seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh gedung pemerintah sebagai tempat rehabilitasi. . 

Tahun 2015, Jokowi sebagai Presiden RI sudah melihat masalah negeri ini dalam pengendalian pecandu. Namun di tahun-tahun setelahnya, IPWL seperti belum dirasakan oleh masyarakat.

Dilansir dari portal resmi Ombudsman RI (DI SINI),  Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI di Batam Centre, Jumat (28/6/2019) mengungkapkan "Kita bisa lihat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, 70 persen penghuninya terjerat kasus Narkoba".

Menurutnya masyarakat belum sepenuhnya memahami akses rehabilitasi narkoba, baik dari segi informasi, jaminan hukum serta keterjangkauan biaya.

Tambahnya, pada tahun 2018, ORI menemukan penyebab mengapa IWPL belum menjadi pilihan alternatif bagi pecandu Narkoba. Hal ini karena masyarakat belum paham IPWL.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline