Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 100 x Prestasi Digital Competition (67 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jokowi ingin Mengendalikan Jumlah Pecandu Narkoba, tapi IPWL Tidak Laku, Kenapa?

22 Februari 2020   22:13 Diperbarui: 29 Februari 2020   20:19 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Presiden RI Joko Widodo Mengharapkan Pecandu di rehabilitasi I Sumber Foto : laras post

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leader dalam pengendalian jumlah pecandu selaras dengan Ombudsman, Idealnya, para penyalahguna narkoba itu perlu dipulihkan dari masalah adiksinya melalui upaya rehabilitasi. 

Fakta yang tidak bisa dipungkiri saat ini adalah, masih banyak penyalah guna narkoba akhirnya berakhir di penjara. Imbasnya, mereka justru naik kelas dari yang tadinya hanya sebagai pengguna malah menjadi jadi pengedar ataupun bandar. 

Polemik penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika masih terjadi hingga saat ini. Penanganan yang tidak proporsional pada sebuah kasus penyalahgunaan narkoba bisa berdampak pada banyak hal, salah satunya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dilansir dari portal resmi BNN (DI SINI), saat Kepala BNN, Drs Heru Winarko, S.H menjadi narasumber dalam kegiatan coffee morning Sinergitas BNN, Penyidik dan Penuntut Umum Dalam penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di BNN, Kamis (7/2/2019) mengatakan Tim Asesmen Terpadu (TAT)  memiliki peran yang sangat sentral. Melalui TAT, tersangka yang ditangkap bisa ditentukan, apakah hanya penyalah guna ataukah termasuk dalam kategori pengedar dan bandar. 

Pada dasarnya, langkah nyata dalam penanganan penyalahguna narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi, terdapat 7 instansi terlibat yaitu MA, Kemenkumham, Kejaksaan RI, Kepolisian, BNN, Kemenkes, dan Kemensos

Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat IPWL. Masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karena takut terkena pidana. IPWL belum laku, disamping terbatas fasilitas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL.

Bila masyarakat umum membaca kepanjangan IPWL - Institusi Penerima Wajib Lapor terdengar begitu berbau hukum. Pecandu yang sukarela datang / dibawa keluarganya untuk di rehabilitasi bagaikan orang yang melawan hukum dan mereka wajib melaporkan diri. Ada baiknya IPWL diganti dengan istilah yang lebih soft, misal ; Institusi Pemulihan Pecandu Narkoba (IPPN).

Salah-satu kendala lainnya bagaimana keluarga pecandu narkoba untuk memenuhi persyaratan pembiayaan IPWL yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pada Pasal 11 (1) berbunyi pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara Indonesia yang tidak mampu yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan didasarkan pada kiteria sebagai penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Peraturan Menteri Kesehatan RI No 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Bila kita berfikir secara logika, pecandu narkoba merupakan individu yang sulit lepas dari adiksi barang haram tersebut. Kecenderungan pecandu akan enggan secara sukarela melaksanakan rehabilitasi narkoba. Sebagian besar dari mereka perlu dipaksa untuk di rehabilitasi. Itu kenapa banyak pecandu narkoba yang ditangkap Polisi atau diamankan saat penggerebekan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun