Lihat ke Halaman Asli

Qonita Febriana

Universitas Muhammadiyah Malang

Mengenal Obligasi Syariah (Sukuk di Indonesia)

Diperbarui: 23 Juni 2021   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuangan berbasis syari’ah mengalami perkembangan cukup pesat. Banyak Negara sudah menerapkan konsep keuangan berbasis syari’ah. Konsep ini tidak hanya diimplementasikan di Negara-negara islam saja, namun juga Negara-negara di Asia, Eropa dan Amerika. Oleh karena itu, sekarang ini banyak didirikan lembaga keuangan syari’ah sebagai otoritas yang merumuskan sistem dan standard keuangan Islam. prinsip pokok dalam keuangan berbasis Islam tentu berbeda dengan sistem konvensional. Dalam sistem keuangan Islam ditekankan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil serta larangan melakukan riba.

Penerapan pasar modal berbasis syari’ah di Indonesia masih terbatas. Jenis produknya masih sangat terbatas. Penerbitan sukuk di Indonesia lebih sedikit daripada penerbitan obligasi konvensional. Jenis akad sukuk yang sering dilakukan oleh para investor adalah akad mudharabah dan akad Ijarah. Kali ini, kita akan membahas penggunaan alternatif sukuk yang bisa digunakan di Indonesia yaitu akad musyarakah dan akad istishna. Sekarang mari kita membahas Sukuk Musyarakah dan Sukuk Istishna

 Sukuk Musyarakah 

 Berdasarkan Undang-Undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk dapat diterbitkan berdasarkan akad musyarakah, yang dalam pasal 1 musyarakah didefinisikan sebagai berikut:  “akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan  yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak”. Karakteristik dari sukuk musyarakah adalah setiap keuntungan yang diperoleh akan didistribusikan kepada setiap pihak sesuai dengan rasio keuntungan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya, begitupula jika nasabah mengalami kerugian maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai kontribusi modal masing-masing. Ada beberapa hak dan kewajiban dalam Sukuk Musyarakah yaitu :

  • Wajib menyediakan modal sesuai dengan tujuan musyarakah, baik dalam porsi yang sama atau tidak sama dengan pihak lainnya.
  • Wajib menyediakan tenaga dalam bentuk partisipasi dalam kegiatan usaha Musyarakah. Dalam hal satu atau lebih pihak tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha Musyarakah, maka hal ini wajib disepakati dalam Musyarakah.
  • Berhak menerima bagian keuntungan tertentu sesuai dengan rasio/ (nisbah) yang disepakati dalam Musyarakah atau proporsional
  • Wajib menanggung kerugian secara proporsional berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak
  • Berhak mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, maka kelebihan dimaksud dapat diberikan kepada satu atau lebih pihak.
  • Berhak meminta jaminan kepada pihak lain dalam Musyarakah untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

Sukuk Istishna

      Berdasarkan Undang-Undang No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk dapat diterbitkan berdasarkan akad istishna, yang dalam pasal 1 Istishna didefinisikan sebagai berikut: “Istishna adalah akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak di mana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak”. Syarat – syarat dari sukuk istishna adalah :

1. Pemesanan adalah perjanjian non permanen sebelum kepentingan kedua belah pihak (pemesan dan pembuat) terlaksana, tanpa perlu diperselisihkan. Jadi masing-masing di antara kedua belah pihak mempunyai hak pilih untuk membatalkan perjanjian sebelum itu.

2. Kalaupun pihak pembuat telah selesai mengerjakan barang pesanan, ia tetap memiliki hak pilih sebelum hasil buatannya itu dilihat oleh pemesan. Bahkan ia boleh menjualnya kepada siapa saja yang dia kehendaki.

3. Namun jika pihak pembuat telah berhasil membuatkan pesanan sesuai dengan kriteria yang diminta lalu pihak pemesan melihatnya, pihak pembuat sudah tidak memiliki pilihan lain. Hak pilih tinggal dimiliki oleh pihak pemesan. Dalam hal pihak pemesan setuju, pihak pemesan bisa membelinya, dan kalau tidak, pihak pemesan bisa membatalkannya. Karena kedudukannya seperti menjual barang yang tidak tampak.

Pada umumnya, sukuk musyarakah dan sukuk ishtishna di Indonesia digunakan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur dan telekomunikasi. Karakteristik sukuk Musyarakah adalah setiap keuntungan akan dibagi dengan rata sesuai akad. Sedangkan sukuk Ishtisna, kedua belah pihak (pemesan dan pembuat) menggunakan bagi hasil untuk pembagian laba usaha sesuai perjanjian. Penerbitan sukuk akad musyarakah dan akad ishtisna bisa menjadi peluang yang baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Keuangan berbasis syari’ah mengalami perkembangan cukup pesat. Banyak Negara sudah menerapkan konsep keuangan berbasis syari’ah. Konsep ini tidak hanya diimplementasikan di Negara-negara islam saja, namun juga Negara-negara di Asia, Eropa dan Amerika. Oleh karena itu, sekarang ini banyak didirikan lembaga keuangan syari’ah sebagai otoritas yang merumuskan sistem dan standard keuangan Islam. prinsip pokok dalam keuangan berbasis Islam tentu berbeda dengan sistem konvensional. Dalam sistem keuangan Islam ditekankan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil serta larangan melakukan riba.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline