Lihat ke Halaman Asli

Jalan Tol

Diperbarui: 9 Februari 2024   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar pexels.com

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Kendaraan yang boleh mengaspal dijalan tol adalah kendaraan roda empat lebih, 

roda dua tidak diijinkan untuk melintas di jalan tol. Tentu saja dengan alasan keamanan.

Jalan tol diadakan untuk mempersingkat jarak tempuh kendaraan. Kemaren presiden RI bapak Joko Widodo telah meresmikan jalan tol tebing tinggi Indrapura dan Indrapura lima puluh. Total beaya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan kedua seksi jalan tol itu adalah 4,7 triliun.

 sumber gambar pexels.com

Dalam sambutannya presiden RI bapak Joko Widodo mengatakan bahwa pembangunan dan peresmian jalan tol tersebut akan mempersingkat waktu perjalanan, juga untuk meningkatkan roda perekonomian Indonesia secara khusus di daerah tersebut termasuk ke pelabuhan Kuala Tanjung.

sumber gambar pexels.com

Pembangunan jalan tol itu juga untuk mendukung destinasi wisata superprioritas yaitu danau Toba. Wisatawan domestik maupun mancanegara akan lebih mudah untuk mencapai daerah wisata tersebut dengan waktu yang lebih cepat.

Mari kita terus menerus mendukung setiap program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sehingga program pembangunan itu dapat terwujud untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline