Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) baru saja merilis dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Bagi publik, ini adalah peta jalan pembangunan kesejahteraan sosial bangsa.
Namun, bagi kami para pekerja sosial profesional, dokumen ini adalah cermin yang merefleksikan bagaimana negara memandang profesi kami---profesi yang oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 secara tegas diamanatkan sebagai "tulang punggung" penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Setelah menelaah dokumen ini, kami di Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) menemukan sebuah paradoks besar. Di satu sisi, ada secercah harapan. Di sisi lain, tersimpan pengabaian struktural yang mengkhawatirkan. Dengan segala niat baiknya, Renstra ini tampak masih gagap dalam menerjemahkan amanat undang-undang untuk memposisikan pekerja sosial sebagai mitra strategis.
Jika pekerja sosial adalah tulang punggung, maka kita sedang menyaksikan gejala spinal osteoporosis---sebuah pelemahan sistemik pada profesi yang justru membuat seluruh bangunan kesejahteraan sosial menjadi rapuh dan rentan runtuh.
Secercah Harapan yang Tak Boleh Membutakan
Kita perlu bersikap adil. Renstra 2025-2029 menunjukkan beberapa kemajuan. Dokumen ini secara eksplisit mencantumkan "Penguatan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial" sebagai salah satu prioritas.
Beberapa langkah konkret yang direncanakan, seperti percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pekerja Sosial dan pembukaan jalur karier melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah angin segar.
Langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya standardisasi kompetensi dan peningkatan kesejahteraan praktisi di garda terdepan. Kami mengapresiasi niat baik ini sebagai fondasi awal. Namun, membangun sebuah profesi yang kokoh tidak cukup hanya dengan memperbaiki perkakasnya; kita perlu membangun rumahnya. Dan di sinilah letak kekhawatiran kami.
Akar Masalah Struktural: Retak yang Diabaikan
Di balik sinyal positif tersebut, Renstra ini gagal menyentuh, bahkan mengidentifikasi, isu-isu fundamental yang selama ini menjadi biang keladi pelemahan profesi. UU No. 14/2019 tentang Pekerja Sosial hadir sebagai lex specialis untuk memastikan penanganan masalah sosial dilakukan secara profesional, terencana, dan berkelanjutan.
Dengan tolok ukur inilah, kita melihat beberapa retakan serius dalam Renstra Kemensos.