Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Mengapa Saat Membayar Pajak Tidak Diminta Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi?

Diperbarui: 1 Oktober 2021   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anehnya, standar prosedur wajib menunjukkan sertifikat vaksin tidak saya dapatkan sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (CNN Indonesia)

Ada guyonan di kalangan netizen, bahwa hanya saat membayar pajak masyarakat tidak diminta menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksinasi!

Guyonan ini ada benarnya, karena saya mengalam sendiri diskriminasi pelayanan terkait dengan kewajiban vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. 

Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Memperoleh Pelayanan Pemerintah

Ceritanya, beberapa hari yang lalu saya mengurus surat kehilangan ATM di kantor Polsek Kedungkandang, Kota Malang. Baru sampai di pintu masuk kantor, saya sudah dicegat petugas.

"Sudah vaksinasi?"

"Sudah pak," jawab saya.

"Buka aplikasi Peduli Lindungi ya," kata petugas sambil menunjuk ke papan pengumuman. Di sana, tertera pengumuman bahwa setiap masyarakat yang hendak mengurus dokumen pelayanan di Polsek wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan cara memindainya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Saya tidak pakai aplikasi Peduli Lindungi pak," jawab saya.

Memang benar, sejak awal saya memang tidak memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponsel. Maklum, ponsel saya sudah tidak muat lagi untuk dipasangi aplikasi baru.

"Ya kalau begitu download dulu, nanti baru bisa dilayani."

"Lha, kalau lagi gak ada kuota bagaimana ini pak? Begini saja deh, ini saya ada SMS pemberitahuan kalau sudah divaksin, boleh apa tidak?"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline