Lihat ke Halaman Asli

Rienta Primaputri

Personal space to share ideas, updates and inspirations.

Kelanjutan Nasib Terumbu Karang Raja Ampat yang Dirusak Kapal Pesiar Inggris

Diperbarui: 15 Maret 2017   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi terumbu karang raja ampat sebelum dan sesudah dirusak Kapal Pesiar Mewah Inggris. Source: Net.Z

Seperti yang diketahui kapal pesiar mewah, MV Caledonian Sky kandas di kawasan Raja Ampat Papua pada awal bulan ini. Kandas-nya kapal pesiar mewah buatan Inggris ini menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem terumbu karang di sekitar Pulau Kri Raja Ampat. Berdasarkan keterangan Conservation International Indonesia menjelaskan bahwa luas terumbu karang yang rusak hampir mencapai 13.500 m2 dan kemungkinan baru bisa pulih hingga 20 tahun lagi. 

Pastinya sektor pariwisata Raja Ampat yang terkenal dengan pemandangan bawah laut yang cantik dan menjadi surga bagi para penyelam akan berdampak dari kerusakan karang ini. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Terdapat multiplier effect atau efek berganda dari peristiwa kandasnya kapal pesiar inggris ini, karena kerusakan terumbu karang tidak hanya sebatas terumbu karang tetapi juga ke aspek kehidupan lainnya. 

Jumlah kerugian untuk merehabilitasi koral yang rusak hingga mereka kembali normal seperti sebelumnya juga akan menelan biaya yang besar dimana saat ini juga sedang diperinci. Kapal pesiar yang dijalankan oleh Kapten Keith Michael Taylor kabarnya kandas akibat terjebak air laut yang surut. Parahnya terumbu karang yang rusak terletak tepat di jantung Raja Ampat. 

Tim investigasi akan memanggil Kapal Pesiar Perusak

Saat ini pemerintah RI telah membentuk tim bersama yang beranggotakan perwakilan dari Kementrian Koordinator Kemaritiman, Kantor Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian Perhubungan, Kementrian Pariwisata, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan juga satuan Polri. 

Tim ini dibentuk untuk menangani aspek hukum baik perdata dan pidana termasuk mutual legal assistance atau bantuan timbal balik  sebagai upaya ekstradisi jika diperlukan. Tim ini diterjunkan untuk melakukan penghitungan kerusakan karang Raja Ampat agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. Sayangnya kapal pesiar ini tidak lagi berada di perairan Indonesia karena telah dilepas dengan izin dari Syahbandar (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP) Jayapura. Saat ini posisi kapal berlayar di Filipina. 

Sepertinya investigasi ini akan terus berlanjut dalam hitungan hari kedepan, jangan sampai Indonesia dirugikan. 

Referensi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline