Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Inovasi Pengelolaan Taman Nasional

Diperbarui: 17 Januari 2020   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Salah satu kawasan pelestarian alam yang menarik untuk diulas adalah taman nasional (TN). Alasannya adalah pertama dalam penataan kawasan, 

Taman nasional mempunyai ciri khas sendiri yaitu dengan sistem zonasi yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain sesuai dengan kepentingan. 

Ada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga  kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. 

Kegiatan rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sedangkan dalam kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian lainnya mengenal sistem blok yaitu blok perlindungan, blok pemanfaan dan blok lainnya. 

Kedua kawasan yang dikelola taman nasional sangat luas. Dari 51 Taman Nasional yang telah ditetapkan di Indonesia, kisaran luas dibawah 100.000 ha, 19 taman nasional yang sebagian terdapat di Pulau Jawa.

Kisaran luas 100.000-500.000 ha sebanyak 23 taman nasional. Kisaran di atas 500.000-1000.000 ha sebanyak tiga taman nasional dan kisaran diatas 1000.000 ha sebanyak enam Taman Nasional. 

Ketiga, dengan luasan kawasan yang cukup memadai, nilai jual taman nasional secara ekonomis lebih menjanjikan dibanding dengan kawasan konservasi lainnya.

Sistem Perlindungan Lemah
Peraturan pemerintah (PP) no. 28 tahun 2011 tentang pemanfaatan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) pasal 13 menyatakan bahwa penyelenggaran KSA dan KPA terdiri dari kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi.

Salah satu kegiatan dari  lima kegiatan penyelengaraan KSA dan  KPA yang selama ini terabaikan adalah kegiatan perlindungan. Perlindungan dilakukan melalui: 

1) Pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies infasif, hama, dan penyakit, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline