Lihat ke Halaman Asli

Struktur Organisasi PSSI, Jabatan, Tugas, Fungsi & Kewenangannya

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Salam Perjuangan,

Iseng2 buka twitter, terbelalak ane ternyata ada sebuah pelajaran yang harus kita maknai bersama sebagai tingkat kepatuhan kita terhadap tatanan organisasi. Sebuah pelajaran penting bagaimana kita harus menghormati yang namanya aturan.

Ketika dengan alasan perdamaian sebuah aturan dikangkangi, maka tak pelak di kemudian hari, meminjam istilah politisi, "akan muncul sebuah preseden yang buruk" yang mengajarkan penerus kita untuk selalu berputar2 dalam memaknai sebuah aturan.

Pelanggaran norma dan etika berorganisasi akan selalu menjadi barang yang biasa untuk dilakukan seperti seorang sopir yang selalu berdamai dengan polisi saat terkena Tilang. Betapa susahnya kita mengubah budaya DAMAI kepada polisi saat ini. Sudah tidak terhitung berapa banyak spanduk himbauan, aturan dan regulasi yang dibuat, namun hasilnya masih sama...

Begitu juga yang saat ini terjadi di tubuh PSSI. Tanpa disadari, keputusan pemecatan Sekjen tanpa melalui proses yang benar, berpotensi akan mengundang Komite Etik untuk menyelidikinya. Berikut adalah kultwit tentang bagaimana seharusnya kita melihat adanya penegakan aturan di tubuh PSSI. Cekidot...

1. Kita bahas soal struktur organisasi di PSSI, untuk melihat bagaimana Tata Kelola Organisasi yang dibangun di sepakbola kita

2. Di dlm Statuta, terdapat 7 lembaga inti PSSI : Kongres, Exco, Komite Tetap, Komite Adhoc, Sekretariat Jenderal, Badan Peradilan & Otonom

3. Tugas, Fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga diatur secara jelas di dalam Statuta

4. Selain itu dalam Tata Kelola PSSI diatur pula hak & kewajiban yg melekat kpd Fungsi jabatan, seperti Ketua Umum, Anggota Exco, Sekjen

5. Ada juga yang melekat ke badan seperti hak dan kewajiban member PSSI

6. Soal member, Indonesia ini agak unik dibanding negara lain karena mengadopsi 'struktur politik' di dalam struktur membernya

7. Di negara lain member federasi atau asosiasi adalah hanya klub sepakbola

8. Di Indonesia , statuta memberikan ruang untuk Pengurus Propinsi ( Pengprov ) memiliki status sebagai member sama dengan klub :)

9. Bahkan Pengprov memiliki hak suara di kongres, padahal klub sebagai badan bisa kehilangan hak suaranya di kongres jika ....

10. Peringkat kompetisinya turun , berada di luar juridiksi PSSI selama 2 tahun atau menyatakan diri bubar atau keluar atau dihukum

11. Inilah anomali di dalam tata kelola organisasi di tubuh sepakbola Indonesia, kadangkala Pengprov jd bagian dari masalah bkn solusi

12. Pengprov yang seharusnya hanya jadi kepanjangan tangan dari PSSI melakukan pembinaan, menjadi sebuah organ yg memiliki hak suara

13. Inilah yang disebut struktur organisasi sepakbola kita sangat kental dengan aroma struktur politik, seperti struktur Parpol :D

14. disadari atau tidak, menurut pendapat kami Sepakbola di Indonesia memang sdh menjadi alat politik kekuasaan :)

15. Dijaman Orde Lama jd alat politik negara melawan liberalisme, kolonialisme dan impreliarisme, tapi ini masih mending krn ideologi

16. Dijaman Orde Baru jadi alat politik negara untuk membangun jaringan kekuasaan utk mengendalikan simpul-simpul massa, ketua klub = kepda

17. Dimasa kini, spkbola dijadikan menjadi ‘sayap’ organisasi politik utk membangun citra & simpul massa terkait politik, bisnis, kekuasaan

18. Jd, jk ingin memperbaiki Tata Kelola organisasi spkbola,yg pertama hrs dilakukan : mengatur ulang posisi Pengprov & jauhkan dari politik

19. Kembalikan kedaulatan organisasi hanya kepada klub sepakbola sebagai pelaku yang bisa menjadi member dan memilki hak suara

20. Pengprov posisikan kembali jd lembaga organik PSSI, tdk berhak menjadi member apalagi memiliki hak suara di dlm kongres atau bubarkan

21. Fungsi dan kewenangan Ketua Umum dan Exco PSSI diatur sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan

22. Oleh karenanya kekuasaan di PSSI bersifat kolektif kolegial, jabatan personal hanya memiliki kekuasaan terbatas

23. Seperti, yg berhak menjatuhkan/mencabut sebuah hukuman hanya dilakukan oleh kongres, exco dan badan peradilan

24. Putusan hanya bisa di anulir oleh lembaga yang menjatuhkan hukuman atau lembaga yang lebih tinggi atau melalui badan peradilan

25. Misalnya , keputusan komite etik hanya bs dianulir oleh putusan serupa dari komite etik / melalui badan peradilan arbritase (CAS)

26. Lihat saja kasus Mohammed bin Hammam, dihukum komite etik dan exco FIFA atau President FIFA tdk bisa menganulirnya

27. Hammam perlu mengajukan kasusnya ke Badan Peradilan dalam hal ini Badan Arbritase Dunia ( CAS ), karena seperti itulah aturan mainnya

28. Kalau begitu apa saja kewenangan Ketua Umum ?

29. Melaksanakan semua putusan kongres dan exco PSSI melalui Sekretaris Jenderal

30. Memastikan PSSI dapat mencapai tujuannya secara efektif sesuai dengan peraturan

31. Memelihara hubungan baik dengan FIFA, AFC, AFF dan badan pemerintah serta organisasi lainnya

32. Di dalam struktur Exco, suara Ketua Umum adalah suara biasa, sama seperti suara anggota exco lainnya

33. Jika ada kekuasaan tambahan utk ketum harus ditetapkan didalam ebuah peraturan organnisasi dan tdk bertentanga dengan statuta

34. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Sekretaris Jenderal

35. Karenanya, HANYA Ketua Umum yang memiliki kewenangan MENGUSULKAN pengangkatan / pemberhentian Sekretaris Jenderal

36. Mengusulkan tidak sama dengan membuat keputusan, kewenangan memutuskan hanya ada di Executive Commite, mengapa ?

37. Karena struktur kekuasaan di organisasi sepakbola adalah Kolektive Kolegial, bukan keputusan personal

38. Coba dilihat, apa kewenangan yg dimiliki oleh Ketua Umum diatas, tidak ada kewenangan besar utk membuat sebuah keputusan

39. Kalau demikian, betapa besarnya kekuasaan Exco PSSI, ya & krenanya pula dibuat sebuah aturan utk menjaga supaya tdk kebablasan :D

40. Exco diberikan kewenangan mengambil / membuat semua putusan yang berada diluar ruang lingkup kongres

41. Memilih orang yang akan duduk di komite tetap, Ad hoc, badan peradilan dan badan2 lainnya sesuai statuta

42. Mengangkat / memberhentikan Sekjen atas usul Ketua Umum, bukan usul anggota Exco

43. Menetapkan kongres dan agenda kongres baik yang sdh terjadwal atau sesuai dengan permintaan 2/3 anggota

44. Memutuskan keabsahan pelatih untuk tim yang akan berpartisipasi dalam kompetisi PSSI

45. Menunjuk Pelatih dan Staf teknis lainnya untuk Team Nasional Indonesia, bukan oleh BTN atau badan lain

46. Memberhentikan / menskorsing seseorang atau badan yang dibatasi waktunya hanya sampai kongres PSSI selanjutnya

47. Karena begitu powerfullnya kewenangan Exco PSSI, maka di dalam Statuta pasal 38 (1) diatur sebuah skema kontrol

48. Exco tidak dapat mengambil keputusan penting apapun jika rapat exco tidak di hadiri oleh 2/3 anggota exco

49. Tidak boleh ada suara yang dikuasakan, menggunakan surat dan harus disampaikan secara langsung hadir di dalam rapat exco

50. Dalam hal rapat, permintaan rapat harus dilakukan 2 minggu dan agenda rapat harus disampaikan 14 hari sebelumnya dan ...

51. diterima oleh anggota exco paling lambat 7 hari sebelum rapat di gelar, sehingga jelas keputusan apa yang akan diambil

52. manakala exco mengambil keputusan memberhentikan atau menskor seseorang atau badan maka, exco harus memberikan beberapa hal ini

53. Usulan pemberhentiaan harus memiliki alasan yang cukup kuat dan disampaikan dengan detail kepada ybs

54. Exco harus memberikan ruang kepada ybs untuk memberikan hak jawab dan melakukan pembelaan diri

55. Kita lihat betapa ketatnya regulasi statuta mengatur kekuasaan di dalam tubuh organisasi sepakbola

56. Semua ini karena sepakbola harus tetap berdiri tegak diatas pondasi 11 kode etik utama , tdk boleh di nodai, dikotori

57. Setiap pelanggaran kepada norma2 tersebut , patut di duga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Komite Etik dpt mengusutnya

58. Semua ini perlu di atur supaya Ketua Umum dan Exco sebuah federasi sepakbola dimanapun di dunia tidak kebablasan dan over power

59. Jangan sampai ada 3 exco ngopi2 lalu buat sebuah kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa prosedur regulasi :D

60. Atau Ketua Umum dengan mudahnya membuat kebijakan untuk keuntungan dirinya, kelompoknya atau pihak-pihak tertentu

61. Yg paling simple misalnya soal mem-back date tanggal surat untuk kepentingan landasan hukum sebuah kepentingan yg telah dibuat

62. Ini bukan saja melanggar norma2 dalam Tata Kelola Organisasi yang baik, tapi juga melanggar Kode Etik & Statuta

63. Demikian sekilas soal beberapa fungsi kewenangan ketua umum dan exco

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline