Lihat ke Halaman Asli

Saepiudin Syarif

TERVERIFIKASI

Writer

Ribut Soal Zina Duluan, Telaah Soal Substansi Belakangan

Diperbarui: 19 November 2021   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korban kekerasan seksual bisa mengalami trauma yang panjang. | Sumber foto: discoverymood.com

Pro kontra kembali terjadi kali ini terkait dengan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 201/21 yang dikeluarkan Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

Peraturan menteri ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kalangan Perguruan Tinggi di mana menurut Nadiem dan jajarannya sudah cukup mengkhawatirkan jumlahnya. 

Masalah kekerasan seksual menjadi isu penting bagi kehidupan manusia. Bagaimana bisa sesuatu hubungan yang sakral, privat, dan yang sejatinya dilandasi cinta kasih tapi dilakukan menggunakan kekerasan.

Apalagi dilakukan tidak pada tempatnya. Perguruan Tinggi adalah institusi pendidikan di mana semua pihak yang menjadi bagiannya adalah orang-orang terdidik, sehingga perilaku dan pola pikirnya pun terdidik. Termasuk urusan pelecehan seksual, kekerasan seksual, bahkan kegiatan seksual pun sudah jelas tidak diperbolehkan terjadi di lingkungan kampus.

Individu-individu yang masuk menjadi bagian dalam institusi perguruan tinggi semestinya adalah pribadi yang telah dewasa secara usia. Baik mahasiswa, dosen, dan semua civitas akademika yang menjadi komunitas perguruan tinggi diharapkan juga punya sikap dan budi yang tinggi. 

Seksualitas sejatinya adalah hal privat dan sakral akan tetapi sebagai umat beragama dan bernegara ada aturan yang berlaku yang bisa dikenakan bagi para pelanggarnya. 

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan adalah tempat untuk memperoleh ilmu, mengembangkan ilmu, membentuk sikap dan karakter mahasiswa agar cakap dalam pengetahuan dan keilmuan. 

Sedihnya pelecehan dan kekerasan seksual masih terjadi di kalangan kampus, baik antar sesama mahasiswa atau relasi kuasa senior-junior, atau dosen-mahasiswa. 

Sayangnya pola pikir memandang orang lain sebagai objek seks-- apalagi yang menganggap posisinya lebih tinggi dari-- masih terjadi di kalangan terdidik sekali pun. 

Catcalling berupa kata-kata vulgar, godaan bernada seksual, tatapan birahi, masih terjadi di tengah masyarakat termasuk di lingkungan kampus. Bahkan yang belum lama viral di media adalah seorang dekan meminta cium bibir saat sedang melakukan bimbingan skripsi mahasiswinya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline