Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Pencabutan Paksa Meteran Milik PLN Rayon Maros bagi Pelanggan yang Menunggak Menuai Protes

Diperbarui: 8 November 2019   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah warga protes pencabutan meteran milik PLN (dok.Acank)

Pencabutan paksa meteran milik PLN Rayon Maros, bagi pelanggan yang menunggak menuai protes sejumlah warga.Warga Mendatangi Kantor PLN Maros di jalan jendral Sudirman kelurahan Turikale kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Kamis 7 November 2019.

Pencabutan paksa tersebut dilakukan oleh tim dengan penanggung jawab, Ibrahim. Berawal dari pencabutan meteran PLN, salah satu pelanggan atas nama A.Nurhana  Alamat BTN Nusa idaman, tidak terima diberlakukan seperti Itu. Pihak PLN mencabut meterannya secara paksa,

Saat dikonfirmasi ke PLN rayon Maros, pihak manager PLN tidak ada ditempat, dan oleh sulfika salah satu staf supervisor mengatakan tidak bisa dihubungi.

Fika menjelaskan bahwa meteran tersebut dicabut karena menunggak 2 bulan.

Berselang satu jam kemudian Ibrahim (team eksekusi meteran) saat tiba di kantor mengatakan, semua ada jalannya pak olehnya itu menunggu manager pulang dari Mallawa.

Selain itu, kejadian yang sama penyegelan terhadap beberapa pelanggan termasuk meteran sekolah SMK Widya Batang Ase yang ada di Kecamatan Mandai

Hendro mengatakan, sekolah fasilitas umum pak kok listrik dicabut tanpa pemberitahuan, masa tidak ada pemberitahuan, langsung cabut.

Selain itu A. Nuhana juga mengadukan atas pencabutan paksa meteran di rumahnya, Ia mengatakan ini PLN sudah nertindak semena-mena masa dicabut dulu baru dikasih surat pemberitahuan, harusnya di kasih dulu surat pemberitahuan baru dilakukan pencabutan.

Ketua KPMP Kabupaten Maros, Ir Colleng, mendengar keluhan warga tersebut langsung mengkonfirmasi kepada manager PLN rayon maros via telpon mengatakan kami lagi sosialisai di Malllawa pak, terkait masalah yang disampaikan bahwa itu semua ada aturannya bahwa setiap tanggal 20 harus membayar dan apa bila menunggak dua bulan memang harus dicabut. Dan di ganti dengan meteran pra bayar.

Pelanggan Melalui via telepon tersebut kami menyampaikan permintaan dari keluhan warga pelanggan tersebut kepada manager PLN Rayon Maros kiranya meteran yang telah dicabut tersebut agar di pasang kembali.

Rapi lagi-lagi mengatakan bisa diganti pak tapi yang pra bayar' akhirnya hubungan telpon terputus alasan jaringan saat dihubungi ulang, dan kembali disampaikan oleh ketua KPMP dengan meminta kebijakan untuk dapat dipasang kembali meteran semula dengan alasan tidak efektif bagi pelanggan kalau menggunakan prabayar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline