Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabutan Paksa Meteran Milik PLN Rayon Maros bagi Pelanggan yang Menunggak Menuai Protes

8 November 2019   19:32 Diperbarui: 8 November 2019   20:01 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga protes pencabutan meteran milik PLN (dok.Acank)

Pencabutan paksa meteran milik PLN Rayon Maros, bagi pelanggan yang menunggak menuai protes sejumlah warga.Warga Mendatangi Kantor PLN Maros di jalan jendral Sudirman kelurahan Turikale kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Kamis 7 November 2019.

Pencabutan paksa tersebut dilakukan oleh tim dengan penanggung jawab, Ibrahim. Berawal dari pencabutan meteran PLN, salah satu pelanggan atas nama A.Nurhana  Alamat BTN Nusa idaman, tidak terima diberlakukan seperti Itu. Pihak PLN mencabut meterannya secara paksa,

Saat dikonfirmasi ke PLN rayon Maros, pihak manager PLN tidak ada ditempat, dan oleh sulfika salah satu staf supervisor mengatakan tidak bisa dihubungi.

Fika menjelaskan bahwa meteran tersebut dicabut karena menunggak 2 bulan.

Berselang satu jam kemudian Ibrahim (team eksekusi meteran) saat tiba di kantor mengatakan, semua ada jalannya pak olehnya itu menunggu manager pulang dari Mallawa.

Selain itu, kejadian yang sama penyegelan terhadap beberapa pelanggan termasuk meteran sekolah SMK Widya Batang Ase yang ada di Kecamatan Mandai

Hendro mengatakan, sekolah fasilitas umum pak kok listrik dicabut tanpa pemberitahuan, masa tidak ada pemberitahuan, langsung cabut.

Selain itu A. Nuhana juga mengadukan atas pencabutan paksa meteran di rumahnya, Ia mengatakan ini PLN sudah nertindak semena-mena masa dicabut dulu baru dikasih surat pemberitahuan, harusnya di kasih dulu surat pemberitahuan baru dilakukan pencabutan.

Ketua KPMP Kabupaten Maros, Ir Colleng, mendengar keluhan warga tersebut langsung mengkonfirmasi kepada manager PLN rayon maros via telpon mengatakan kami lagi sosialisai di Malllawa pak, terkait masalah yang disampaikan bahwa itu semua ada aturannya bahwa setiap tanggal 20 harus membayar dan apa bila menunggak dua bulan memang harus dicabut. Dan di ganti dengan meteran pra bayar.

Pelanggan Melalui via telepon tersebut kami menyampaikan permintaan dari keluhan warga pelanggan tersebut kepada manager PLN Rayon Maros kiranya meteran yang telah dicabut tersebut agar di pasang kembali.

Rapi lagi-lagi mengatakan bisa diganti pak tapi yang pra bayar' akhirnya hubungan telpon terputus alasan jaringan saat dihubungi ulang, dan kembali disampaikan oleh ketua KPMP dengan meminta kebijakan untuk dapat dipasang kembali meteran semula dengan alasan tidak efektif bagi pelanggan kalau menggunakan prabayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun