Lihat ke Halaman Asli

Pencegahan Korupsi yang Terlupakan

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Hari Antikorupsi pun diperingati dengan berbagai cara oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang berdampak sistemik. Perilaku korupsi memiliki dampak pada kehidupan masyarakat secara langsung. Korupsi bukan hanya persoalan yang terjadi di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia.

Di Indonesia, perilaku korupsi sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Meski upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum, tetap saja korupsi banyak terjadi seolah-olah korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Masyarakat pun seperti menganggap perilaku korupsi adalah hal yang biasa. Perilaku menoleransi perilaku korupsi merupakan aspek pendorong tindakan korupsi. Bila istilah korupsi dikembalikan pada konsep dasar sebagai perbuatan curang, tidak jujur, atau melanggar amanah maka tiap individu dalam posisi apa pun berpeluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Upaya penindakan terhadap ko­ruptor memang menjadi tugas pihak-pihak berwenang, termasuk KPK.Tetapi perlu disadari bahwa perang terhadap korupsi bukan hanya terbatas pada penindakan, melainkan upaya pencegahan terhadap korupsi. Hal inilah, yang selama ini kurang dimaksimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi baru dianggap berhasil jika semakin banyak menangkap koruptor, bukan seberapa banyak upaya pencegahan yang dilakukan.

Upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan oleh siapapun, tidak hanya penegak hukum baik KPK, Kejaksaan ataupun Kepolisian. Upaya pencegahan justru harus dimulai dari kehidupan kita sehari-hari. Keluarga adalah lingkup yang pertama dalam memulai upaya pemberantasan korupsi. Pada tingkatan berikutnya, upaya pencegahan korupsi dalam dilakukan dengan memaksimalkan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari tingkat pendidikan usia dini karena pendidikan usia dini merupakan dasar untuk membangun karakter dan mental.

Upaya pencegahan berikutnya dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman bagi pelaku korupsi. Hukuman yang menimbulkan efek jera harus dikedepankan dalam upaya pencegahan korupsi. Seperti yang disampaikan oleh Pramono Edhie Wibowo, dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, hukum tetap harus dikedepankan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Menurut Pramono Edhie, jika hukuman mati bagi pelaku korupsi dianggap melanggar HAM, maka hukuman yang dapat memberikan efek jera lainnya bagi pelaku korupsi adalah memiskinkan mereka. Koruptor yang terbiasa dengan hidup serba mewah tentu akan mengalami kesulitan jika harus dimiskinkan.

Seperti harapan masyarakat Indonesia lainnya, Pramono Edhie juga berharap korupsi bisa dihilangkan dari Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi Internasional 2013.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline