Lihat ke Halaman Asli

Menkeu Bambang Tambah Daftar Barang Penerima Pembebasan Bea Masuk

Diperbarui: 5 Agustus 2015   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

 

Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi  membayar bea masuk seperti disebut dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r adalah:

 

1 (huruf o). Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor.

 

2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.

 

3 (q). Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline