Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi membayar bea masuk seperti disebut dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r adalah:
1 (huruf o). Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor.
2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
3 (q). Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.