Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Bravo Edward Omar Sharief Hiariej

Diperbarui: 5 April 2024   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai aksi akhli Tim Hukum Prabowo-Gibran. Foto : antaranews.com

Bravo Edward Omar Sharif Hiariej

Kalau dikatakan terbengong-bengong soal hukum dan kepastian hukum, maka tempatnya adalah arena persidangan MK belum  lama ini.

Kita lihat bagaimana saksi akhli yang didatangkan Tim Hukum Prabowo-Gibran adalah seorang pakar hukum super yang terbilang masih sangat muda usianya. Nama panggilannya sehari-hari adalah Eddy Hiariej.

Edward Omar Sharif Hiariej adalah seorang akademisi dan praktisi hukum pidana Indonesia. Eddy merupakan salah satu pakar hukum pidana yang cukup dihormati di Indonesia. Hiariej memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang hukum, dan ia sering memberikan kontribusi dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan praktik hukum pidana di Indonesia melalui penelitian, penulisan, dan partisipasi dalam seminar serta diskusi publik.

Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wamenkumham pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.

Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum UGM. Ia juga dikenal sangat mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya.

Audiens terkejut ketika Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.

Kita pun semakin terkejut karena Bambang Widjojanto (BW) Tim Hukum Anies melakukan walk out ketika Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Tindakan BW walk out dari ruang persidangan itu tidak tepat, karena Eddy bukanlah seorang tersangka KPK setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Eddy hanya tersenyum melihat ulah BW seperti itu. Janganlah jadi pembunuh karakter, demikian Eddy.

Mantan Wamenkumham itu mengatakan wewenang MK dalam sengketa pemilu hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Hal itu telah termaktub dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline