Lihat ke Halaman Asli

Parizka AnggaraPutri

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

Ini Faktanya! Pelanggaran Iklan yang Sering Kita Temui.

Diperbarui: 16 April 2021   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Istilah Advertising atau yang biasa disebut periklanan pasti sudah tidak asing di telinga kita, menurut Djaslim Saladin (2002:219) menyatakan bahwa: “Advertising adalah salah satu alat promosi, biasanya digunakan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat dimana bentuk penyajian iklan ini bersifat non-personal”.

Iklan terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya adalah iklan luar griya atau (Out Of Home Media) disini yang dimaksudkan iklan luar griya adalah iklan yang setiap hari kita temui dipinggir jalan seperti baliho, spanduk, billboard, reklame, dan sebagainya. Iklan media luar griya ini kita tidak bisa sembarangan memasang iklan tersebut disembarang tempat. Karena media luar griya memiliki aturan maupun etika yang diatur oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Etika Pariwara Indonesia (EPI) ini adalah sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama maupun tata cara yang berlaku untuk seluruh pelaku periklanan Indonesia. Mungkin banyak yang sering kita jumpai iklan yang menganggu dijalan maupun iklan yang tidak pantas untuk diklankan dan iklan di tempat yang tidak seharusnya.

Berikut adalah iklan luar griya yang melanggar peraturan Etika Pariwara Indonesia :

1. Iklan menutupi iklan lain yang sudah terpasang dahulu

dok. pribadi

Bisa dilihat iklan mx computer tersebut terhalangi oleh kedua iklan pengobatan, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran EPI pasal 4.5.3 yang berbunyi “tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah terlebih dahulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Iklan tersebut berada di perempatan Pelemgurih, Gamping.

2.  Iklan yang berada di rambu lalu lintas

dok. pribadi

Iklan tersebut dipasang tepat dibawah tiang rambu lalu lintas, yang juga termasuk pelanggaran EPI pasal 4.5.3 karena termasuk menempatkan iklan di rambu publik dan rambu jalan. Selain mengotori fasilitas publik, iklan dibawah lampu rambu lalu lintas juga bisa menganggu pengendara karena bisa menyebabkan tidak fokus pada lalu lintas karena membaca iklan tersebut. Iklan tersebut saya temukan di pertigaan ringroad Gamping. 

3.  Iklan yang dipasang di pohon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline