Vonis Tom Lembong - Ketika Hukum Melupakan Keadilan
Kasus Tom Lembong menjadi potret suram bagaimana hukum bisa dijalankan secara legalistik, namun melupakan nilai keadilan secara substantif.
Memang, Pasal 2 UU Tipikor memungkinkan seseorang dihukum meskipun tidak memiliki niat jahat. Tapi bukankah inti hukum pidana adalah menghukum mereka yang memang berniat jahat, bukan mereka yang salah langkah dalam menjalankan tugas?
Tom Lembong tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak menerima suap, dan justru mencoba mengatasi kelangkaan pangan. Ia membuat keputusan kebijakan, bukan transaksi kriminal.
Ketika tindakan administratif dibawa ke ranah pidana, kita sedang mengkriminalisasi kebijakan publik. Jika ini terus dibiarkan, maka siapa lagi yang berani membuat keputusan cepat untuk kepentingan rakyat?
Hukum tidak seharusnya menjadi senjata politik atau alat menakuti pejabat yang berpikir independen.
Hukum harusnya berpihak pada keadilan, bukan hanya pada teks pasal.
Kesimpulan:
Vonis terhadap Tom Lembong mungkin sah secara hukum, tapi keliru dalam keadilan.
- Tidak ditemukan aliran dana ke Tom
- Tidak ada suap, tidak ada keuntungan pribadi
- Motifnya jelas: menjaga pasokan pangan nasional
- Tidak ada niat jahat yang terbukti
Bahkan BPK dan penyidik menyatakan tidak ada indikasi memperkaya diri
Jadi, Tom Lembong tidak layak dipenjara. Ia layak dibela.
Panji Ababil
Pemerhati Hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI