Sejarah pendidikan di Indonesia telah melalui beberapa dekade, mulai dari masa penjajahan, orde lama, orde baru dan reformasi. Dari semua zaman yang telah dilalui, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) selalu berdiri sendiri. Kita sangat dikejutkan dengan rencana yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa rencana penggabungan mata pelajaran PAI dengan PKN, beliau beralasan mengacu pada kurikulum 2013.
Sudah barang tentu gagasan ini sangat mengusik perasaan dunia pendidikan, terutama di kalangan para pendidik muslim. Sebab ditelaah dari segi manapun gagasan Mendikbud tidak masuk akal, karena bertentanagn baik secara sosiologis maupun historis. Apalagi ditinaju tujuan pokok maupun khusus, antara dua mata pelajaran tersebut.
Mapel PAI sudah barang tentu mengacu kepada Al Quran dan Hadis, sebagai bahan rujukan utama, sedangkan tujuan khusus Mapel PAI, bagaimana peserta didik dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam dua sumber tersebut, dengan demikian bisa diamalkan oleh peserta didik dalam kehidupan untuk meningkatkan ketakwaan dihadapan Allah Swt. Sedangkan Mapel PKN mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, sebagai sumber hukum tertinggi negara Indonesia. Diharapkan setelah mempelajari PKN, akan tertanam jiwa kebangsaan dan rasa nasionalis yang tinggi, pada diri peserta didik.
Dengan demikian jelas ke dua Mata pelajaran ini, yaitu PAI dan PKN mesti berdiri sendiri atau tidak bisa digabung. Sekalipun mungkin ada persinggungan di antara keduanya, tetapi tujuan dan rujukan masing-masing berbeda. Untuk itu penulis menyarankan, untuk perbaikan mutu pendidikan atau rencana mengurangi jumlah Mapel sangat setuju, akan tetapi jangan merusak yang sudah baik, apalagi menimbulkan keresahan di kalangan umat di negeri ini. was HL.