Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Pasca Keputusan MK, DPR RI Memulai Proses Pelemahan KPK

Diperbarui: 9 Februari 2018   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Pondok Cina, Depok---Kamis, 8 Februari 2018, MK memutuskan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari Hak Angket DPR. Suatu keputusan yang di luar dugaan banyak pihak, termasuk para Pegiat Anti Korupsi. Keputusan tersebut, sekaligus bertentangan dengan dengan putusan-putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif. Apalagi, menurut Mantan Ketua MK, Mahfud MD, keputusan MK terbaru itu, belum atau tidak membatalkan putusan MK sebelumnya.

Reaksi KPK

Bukan saja publik yang kecewa terhadap keptusan MK tersebut, namun hal yang sama muncul dari KPK. Sebelumnya, KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasar itu, KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Sayangnya, MK mempunyai pertimbangan lain atau berbeda, MK menyatakan KPK adalah adalah lembaga eksekutif. Keputusan tersebut menurut Laode Syarif, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi,   

"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial reviewitu ditolak. Putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.

Inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK."

Kecewa dan Kekecewaan dari KPK tersebut bisa diterima oleh akal sehat, pikiran normal, serta selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan koruptor di Indonesia.   

Reaksi dari Para Guru Besar

Sejumlah besar Profesor dari berbagai perguruan tinggi, juga bereaksi keras terhadap Ketua MP. Bahkan mereka meminta agar Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi mundur dari jabatannya. Permintaan tersebut dituangkan dalam Surat Terbuka

"Dengan hormat,

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pandangan kami sebagai sejawat dan profesor atau guru besar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Indonesia terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Profesor Arief Hidayat dan upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline