Lihat ke Halaman Asli

Nashyatul Zahwa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember 2019

Penyalahgunaan DAK Proyek Jalan di Cirebon

Diperbarui: 14 April 2020   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Agar suatu daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan seperti membangun infrastruktur atau membangun ekonomi secara lancar, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri melalui otonomi daerah. 

Kemampuan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dilihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengatur sumber pendanaan daerah mereka.

Sumber pendanaan merupakan faktor yang terpenting dalam suatu daerah, karena jika memiliki sumber pendanaan yang cukup, suatu daerah dapat melakukan pembangunan guna kelangsungan hidup daerah dan masyarakat yang hidup di daerah tersebut. 

Apabila sumber pendanaan daerah baik, maka Pemerintah Daerah mampu melaksanakan keorganisasian daerah, melakukan urusan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dengan stabil dan memuaskan. 

Namun, beberapa daerah pasti menemui masalah keterbatasan dalam sumber pendanaan akibat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas. 

Beberapa daerah masih sangat bergantung pada dana perimbangan yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, baik itu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebenarnya, apa itu dana perimbangan?

Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah guna mendanai kebutuhan daerah. Menurut pasal 79 Undang-Undang No. 2 Tahun 1999, dana perimbangan termasuk sumber dari pendapatan daerah bersama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Perbedaannya adalah, dana perimbangan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan dana yang dipungut sendiri oleh Pemerintah Daerah yang sumbernya didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pendapatan daerah yang sah lainnya.

Awal tahun 2019 lalu, Indonesia diwarnai kembali dengan kasus korupsi. Kasus ini berasal dari kota Cirebon yang dilakukan oleh seorang pejabat di DPUR kota Cirebon dengan inisial YW.

Tersangka melakukan korupsi terhadap proyek paket  pengerjaan jalan yaitu jalan Mahoni Raya dan jalan Rinjani Raya. Dana yang ia selewengkan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana Alokasi Khusus merupakan bagian dari dana perimbangan yang merupakan dana dari pendapatan APBN untuk kepala daerah guna memenuhi kebutuhan ataupun kegiatan khusus dan urusan suatu daerah sesuai dengan prioritas nasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline