Lebak KOMPAS. com-- Tim investigasi Kompas menemukan fakta mengejutkan di balik maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Lebak. Sosok yang disebut-sebut sebagai "bos besar miras" ternyata bukan orang baru di dunia gelap peredaran minuman beralkohol.
Namanya Yadi, warga Rangkasbitung yang kini menjadi pengendali utama bisnis miras di wilayah Lebak dan sekitarnya. Berdasarkan penelusuran lapangan, Yadi diketahui merupakan mantan karyawan bos miras terdahulu yang kini beralih menjadi pemain utama dengan jaringan distribusi yang jauh lebih luas dan rapi.
Yang mencengangkan, pasokan miras ke Lebak disebut-sebut datang dari Tangerang sebanyak dua mobil boks setiap minggu. Miras-miras itu kemudian diturunkan ke sebuah gudang besar di pusat kota Rangkasbitung, yang beroperasi layaknya gudang biasa untuk mengelabui aparat dan warga sekitar.
Dari gudang tersebut, Yadi menyalurkan barang ke sejumlah titik di Lebak, baik ke pembeli pribadi maupun pedagang kecil yang menjual secara sembunyi-sembunyi di warung dan kios. Modusnya, mereka berkedok menjual kebutuhan rumah tangga, padahal sebagian rak diisi botol miras berbagai merek.
Ironisnya, aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Beberapa warga yang ditemui tim Kompas mengaku heran mengapa bisnis sebesar itu bisa berjalan mulus tanpa hambatan.
"Kalau gudangnya sudah lama di situ. Mobil boks sering datang malam hari, bongkar barang cepat-cepat, terus pergi lagi," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum?
Padahal, sebelumnya Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Tatang Suhendar, S.Km telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Namun hingga kini, aktivitas di lapangan masih berjalan seperti biasa, seolah kebal hukum.
Fenomena ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang kian mengakar. Apalagi ketika aroma keterlibatan oknum atau "beking" mulai tercium, yang justru membuat peredaran miras di Lebak semakin sulit diberantas.
Masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab jika dibiarkan, peredaran miras ini bukan hanya merusak moral generasi muda, tapi juga menjadi simbol matinya keberanian hukum di daerah.