Dalam Islam, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Sejarah menunjukkan bahwa wakaf telah banyak berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Oleh karena itu, wakaf menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Masyarakat. Sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, wakaf memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam sistem ekonomi Indonesia, pajak berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan antara masyarakat yang memiliki kelebihan harta dengan mereka yang membutuhkan (Tahir & Triantini, 2017). Melalui pajak, negara dapat melakukan redistribusi pendapatan sehingga ketimpangan ekonomi dapat dikurangi. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dalam distribusi kekayaan di masyarakat.
Bagaimana Hubungan wakaf dan pajak ? Beberapa negara telah menerapkan skema insentif pajak bagi donatur wakaf sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi Islam. Misalnya, di Malaysia, pemerintah memberikan potongan pajak bagi individu dan perusahaan yang berkontribusi dalam wakaf (Azka, 2023). Skema serupa juga diterapkan di Turki dan beberapa negara Timur Tengah, di mana wakaf produktif dimanfaatkan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran negara (Setyani et al., 2021). Dengan demikian, integrasi antara pajak dan wakaf dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengadopsi konsep serupa dengan memperkuat regulasi dan tata kelola wakaf. Dengan memberikan insentif pajak bagi individu atau perusahaan yang berpartisipasi dalam wakaf produktif, pemerintah dapat meningkatkan dana sosial yang tersedia untuk pembangunan (Hidayat, 2016). Selain itu, sinergi antara wakaf dan pajak juga dapat mengurangi beban fiskal negara, memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana pajak ke sektor-sektor lain yang lebih membutuhkan (Khoeron, 2024). Oleh karena itu, optimalisasi wakaf dalam kebijakan ekonomi nasional merupakan langkah strategis yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat.
Pertanyaan muncul apakah wakaf harta benda tidak bergerak seperti tanah terkena pajak ? Pajak tanah dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU No. 20/2000). Namun UU No. 20/2000 memberikan pengecualian kepada perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pasal 3 huruf e dan f UU No. 20/2000 mengatur bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Sehingga jelas bahwa dalam UU No. 20/2000, harta benda wakaf tidak dapat dikenakan pajak.Lalu mengapa masih ditemukan beberapa kasus harta benda wakaf dikenakan pajak? Hal tersebut dimungkinkan, bisa jadi tanah dan bangunan tersebut masih berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak-hak lainnya yang menjadi objek pajak dalam UU No. 20/2000. Maka dari itu, Nazhir sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mengelola harta benda wakaf harus mendaftarkan segala peradministrasian harta benda wakaf sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU Wakaf (Sertifikat tanah wakaf).
Bagaimana hubungan wakaf dengan dengan Pajak Penghasilan ? UU Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008 jo. PP 60 Tahun 2010 belum terdapat pengaturan terkait Wakaf. Waqaf Hibah (Hibah wakaf merujuk pada pemberian harta dengan niat untuk kebaikan jangka panjang, baik untuk kepentingan pribadi atau umum, yang dapat berupa hibah yang tujuannya untuk kebaikan umum seperti wakaf, atau hibah biasa untuk kepentingan individu)dikecualikan sebagai Objek PPh, Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PMK.03/2020 Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh badan keagamaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Pasal 3 ayat (2) PMK 90/PMK.03/2020 Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
Sehingga, meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir. Contoh yang lain adalah keuntungan dari wakaf dalam bentuk saham yang berupa dividen juga akan tetap dikenakan pajak atas dividen tersebut.
Rasanya pemerintah bisa memikirkan ke depannya atau bisa pengajuan dari komunitas wakaf terkait insentif pajak, baik pada wakif yang sudah berwakaf maupun nazhir sebagai pengelolaa aset wakaf khususnya yang sudah membantu pemerintah mengembangkan infrastruktur pendidikan, kesehatan, sosial dan lain sebagainya. Minimal sekali kebijakan zakat bisa diperlakukan untuk wakaf, pengurangan pajak melalui pembayaran wakaf, sehingga umat Islam di Indonesia dapat menjalankan kewajiban agama sekaligus memperoleh manfaat fiskal.
Integrasi antara wakaf dan sistem perpajakan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengatasi kesenjangan ekonomi. Skema insentif pajak bagi donatur wakaf, sebagaimana diterapkan di beberapa negara, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf produktif. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, wakaf dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pendapatan pajak negara (Baihaqi,Rahayu, 2025)
Nurul Huda/Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua ILUNI UI KWTTI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI