Lihat ke Halaman Asli

Dr. Nugroho SBM MSi

Saya suka menulis apa saja

Mulai 1 Januari 2020 Minyak Goreng Curah Dilarang, Ini Alasannya

Diperbarui: 6 Oktober 2019   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 yang akan datang. Alasan utamanya adalah karena minyak goreng curah tidak terjamin kesehatannya sehingga sangat berbahaya bagi konsumen yang membeli dan menggunakannya. Larangan ini sebenarnya sudah direncanakan lama, namun baru tahun 2020 dilaksanakan karena beberapa pertimbangan.

Pertama, selama ini minyak goreng kemasan hanya 20% dari seluruh minyak goreng yang ada di pasaran, sementara 80% di antaranya justru adalah minyak goreng curah. 

Kedua, industri minyak goreng curah sebagian besar adalah industri kecil dan rumahtangga yang banyak melibatkan tenaga kerja. Sehingga kalau langsung dilarang maka akan banyak orang yanag kehilangan pekerjaannya. Maka pelarangan minyak goreng curah hararganya juga lebih murahus dilakukan bertahap.

Ketiga, selama ini minyak goreng curah harganya juga lebih murah yaitu Rp 10.500 per liternya, sementara minyak goreng dalam kemasan harganya Rp 11.000 per liternya. Perlu langkah pemerintah untuk membuat agar minyak goreng dalam kemasan minimal harganya sama dengan minyak goreng curah, antara lain dengan bantuan paa industri minyak goreng dalam kemasan agar harganya  sama dengan minyak goreng curah.

Keempat, banyak daerah-daerah yang belum terjangkau pemsaran minyak goreng dalam kemasan sehingga pemerintah juga perlu menyiapkan jalur distribusi dan infrastruktur agar minyak goreng dalam kemasan sampai ke daerah-daerah terpencil.

Untuk mendukung program penghapusan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan PT Pindad telah memproduksi alat untuk mengemas minyak goreng yang dinamakan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis atau AMH-O. Alat tersebut bisa mengemas minyak goreng dalam jirigen 18 atau 25 literan. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih mempertanyakan apakah alat itu sudah memenuhi Standar Nasional Industri Indonesia (SNI) atau belum dan apakah juga minyak yang dikemas di dalamnya nantinya terjamin higienitas atau kesehatannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline