Lihat ke Halaman Asli

Muamalah Utang Piutang

Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam terminologi fiqih muamalah, utang piutang disebut dengan "dayn" , istilah "dayn" juga sangat terkait dengan istilah "qard" yang bahasa indonesia dikenal dengan pinjaman. Sebagian ulama ada yang mengistilahkan utang piutang dengan istilah "iqrad" atau "qard". Salah satunya adalah syekh ali zainudin bin abdul aziz al-malibary. Dalan kitab fath Al-Mu'in beliau mendefinisikan iqrad dengan hak milik kepada seorang dengan janji harus mengembalikan sama dengan yang di utangkan.

Dasar hukum utang piutang dapat kita temukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Utang piutang dalam hukum islam dapat didasarkan pada perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup saling tolong menolong serta bekerja sama dalam kebaikkan. Firman Allah SWT yang artinya:

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikkan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" (QS Al-maidah:2)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline