Mohon tunggu...
Ninda andiniahkam
Ninda andiniahkam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah Utang Piutang

14 Oktober 2022   08:59 Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:19 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam terminologi fiqih muamalah, utang piutang disebut dengan "dayn" , istilah "dayn" juga sangat terkait dengan istilah "qard" yang bahasa indonesia dikenal dengan pinjaman. Sebagian ulama ada yang mengistilahkan utang piutang dengan istilah "iqrad" atau "qard". Salah satunya adalah syekh ali zainudin bin abdul aziz al-malibary. Dalan kitab fath Al-Mu'in beliau mendefinisikan iqrad dengan hak milik kepada seorang dengan janji harus mengembalikan sama dengan yang di utangkan.

Dasar hukum utang piutang dapat kita temukan dalam Al-Qur'an dan hadis. Utang piutang dalam hukum islam dapat didasarkan pada perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup saling tolong menolong serta bekerja sama dalam kebaikkan. Firman Allah SWT yang artinya:

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikkan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" (QS Al-maidah:2)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun