Lihat ke Halaman Asli

Apakah anak yang ada dalam kandungan memiliki hak waris dalam Hukum perdata dan hukum adat

Diperbarui: 28 Februari 2025   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak yang ada dalam kandungan ibu suatu anugrah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga anak merupakan subjek hukum untuk menjadi penerus keluarga. 

Kedudukan hukum anak yang di dalam kandungan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memiliki hak atas kepentingan yang berlakuk epadanya. Oleh sebab itu, dalam KUH Perdata, anak yang masih dalam kandungan dapat dianggap telah lahir. Kenyataan tersebut seperti tertuang

dalam Pasal 2 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:2

“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap

sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak

menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak

pernah ada”

Pasal di atas secara tidak langsung memiliki maksud bahwa

meskipun masih berada dalam kandungan ibunya, seorang anak tidak akan

kehilangan hak-hak yang berhubungan dengan kepentingan anak. Meski

demikian, apabila kemudian anak dalam kandungan tersebut terlahir mati,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline