Lihat ke Halaman Asli

MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)

Wakil Direktur Akademik

Bye Bye Ribet! Urus Pajak Jadi Efisien dengan Sertifikat Elektronik (PKP, NON PKP, OP)

Diperbarui: 7 Februari 2024   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sertifikat Elektronik Pajak: Pendahuluan, Pembahasan, Rekomendasi, Analisis, dan Contoh Kasus untuk PKP dan Non-PKP/WP OP

Sejak 1 Januari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik (SE) pajak bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada 1 April 2022, kewajiban ini diperluas bagi WP Non-PKP dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). SE pajak merupakan tanda tangan digital yang digunakan untuk memverifikasi keaslian faktur pajak dan dokumen pajak lainnya. Penggunaan SE pajak bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

Syarat Pengajuan SE Pajak:

Bagi PKP:

  • Memiliki NPWP yang aktif
  • Terdaftar sebagai PKP di DJP
  • Memiliki akun DJP Online
  • Memiliki email dan nomor telepon yang aktif
  • Melengkapi dokumen persyaratan:
    • NPWP, nama, dan alamat, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.
    • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
    • Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
    • Softcopy foto terbaru dari pengurus.
    • Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Bagi Non-PKP/WP OP:

  • Memiliki NPWP yang aktif
  • Memiliki akun DJP Online
  • Memiliki email dan nomor telepon yang aktif
  • Melengkapi dokumen persyaratan:
    • NPWP, nama, dan alamat
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.
    • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
    • Softcopy foto terbaru.

Cara Mendapatkan SE Pajak:

  1. Ajukan permohonan melalui DJP Online atau mengajukan secara langsung ke KPP/KP2KP Terdaftar
  2. Lengkapi data diri dan dokumen persyaratan
  3. Verifikasi email dan nomor telepon
  4. Tunggu proses verifikasi oleh DJP
  5. Unduh SE pajak setelah proses verifikasi selesai

Analisis:

Manfaat SE Pajak:

  • Meningkatkan keamanan dan keaslian faktur pajak
  • Mempermudah proses administrasi pajak
  • Mengurangi risiko pemalsuan faktur pajak
  • Meningkatkan efisiensi sistem perpajakan

Tantangan dalam Penerapan SE Pajak:

  • Masih ada WP yang belum familiar dengan teknologi digital
  • Ketersediaan infrastruktur internet yang belum merata
  • Kemungkinan terjadinya gangguan teknis

Rekomendasi:

  • DJP perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai SE pajak
  • DJP perlu meningkatkan infrastruktur dan layanan IT untuk mendukung penggunaan SE pajak
  • WP perlu meningkatkan literasi digital dan mempersiapkan diri untuk menggunakan SE pajak

Contoh Kasus:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline