Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Zaki

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Infus Saat Puasa: Antara Kesehatan dan Kewajiban Beragama

Diperbarui: 28 Maret 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Gambar: Health Time)

Dalam bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai bagian dari kewajiban keagamaan mereka. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah boleh menggunakan infus saat berpuasa. Masalah ini melibatkan aspek kesehatan dan hukum agama yang perlu dipahami dengan baik.

Dalam pandangan hukum Islam, berpuasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia pubertas, sehat secara fisik dan mental, serta tidak sedang dalam keadaan tertentu yang membolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh. Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah penggunaan infus dapat membatalkan puasa atau tidak.

Secara umum, penggunaan infus yang berisi cairan non-nutrisi, seperti cairan elektrolit atau saline, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena infus semacam ini dimaksudkan untuk menggantikan cairan tubuh yang hilang dan tidak memberikan nutrisi atau energi yang mempengaruhi keadaan puasa seseorang.

Namun, penggunaan infus yang berisi nutrisi seperti glukosa atau cairan lain yang memberikan energi kepada tubuh dapat membatalkan puasa. Ini karena masuknya nutrisi melalui infus tersebut dianggap sebagai penggantian makanan dan minuman yang dilarang selama berpuasa.

Dalam Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa apa pun yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang normal, baik itu makanan, minuman, atau obat-obatan, dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Namun, jika suatu zat atau cairan dimasukkan ke dalam tubuh melalui jalur alternatif seperti infus, maka status puasa seseorang akan bergantung pada sifat dan komposisi zat tersebut.

Dalam hal ini, terdapat dua pendapat di antara ulama tentang penggunaan infus saat puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan infus yang tidak memberikan nutrisi secara langsung kepada tubuh tidak membatalkan puasa, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa penggunaan infus yang memberikan energi atau nutrisi dapat membatalkan puasa.

Sebagai landasan hukum, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan izin bagi seorang sahabat yang sakit untuk melakukan "al-ma'i al-mubadhalah", yang merupakan tindakan memberi dan menerima cairan melalui infus. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan infus dalam keadaan tertentu dapat diperbolehkan dalam Islam.

Namun, keputusan akhir mengenai penggunaan infus saat berpuasa harus dibuat secara bijaksana dan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan individu serta konsultasi dengan ahli agama dan ahli medis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan tidak membahayakan kesehatan seseorang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline