Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ragil Danu Aji

Mahasiswa 23107030022 UIN Sunan Kalijaga

4 Manfaat Penting Membuat NPWP bagi Para Mahasiswa

Diperbarui: 18 April 2024   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www. kompasiana.com (Bayu Samudra)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki manfaat bagi para mahasiswa, walaupun dalam hal ini mahasiswa belum wajib memiliki NPWP karena penghasilan belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dalam hal ini tidak ada salahnya Ketika mahasiswa ingin membuat NPWP.

Dalam hal ini Sri Mulyani (Menkeu) mengajak seluruh mahasiswa untuk giat belajar dan menyebarkan semangat belajar kepada sekelilingnya, serta patuh membayar pajak. Mahasiswa sebagai agen  perubahan, agen pengontrol kehidupan social dan pembawa ilmu menjadi garda terdepan dan menjadi contoh untuk kesadaran membayar pajak.

Dalam hal ini membuat NPWP sejak dini akan mendapat banyak manfaat, baik itu berhubungan dengan perpajakan dan persiapan mahasiswa menuju dunia kerja. Dan hal yang penting dalam proses pembuatan NPWP ini tidak dipungut Biaya sepeser pun alias 100% gratis. nah mari kita bahas tuntas manfaat dari membuat NPWP bagi para mahasiswa namun sebelum itu kita harus mengetahui apa itu NPWP dengan rinci

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama  merupakan informasi  kode wajib  pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Nah penting juga untuk mengetahui agar tidak salah mengklasifikasikan NPWP yang mempunyai 2 jenis yaitu NPWP pribadi  dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi :

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap Perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut Perusahaan yang masuk ke dalam  daftar NPWP badan :

  • Badan milik pemerintah
  • Badan milik swasta

Berikut pembahasan 4 manfaat membuat pajak bagi para mahasiswa :

Mahasiswa dapat belajar bagaimana prosedur perpajakan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline