Lihat ke Halaman Asli

Analisis artikel dengan judul Hukum keluarga di Dunia Islam Modern

Diperbarui: 15 September 2025   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini mengkaji dinamika hukum keluarga di dunia Islam modern dengan fokus pada perbandingan sistem peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia. Penulis mencoba menunjukkan bagaimana ketiga negara tersebut mengadaptasi hukum keluarga Islam sesuai dengan konteks sosial, politik, dan historis masing-masing. Dari sini terlihat bahwa meskipun sama-sama bersumber dari hukum Islam, setiap negara memiliki corak implementasi yang berbeda.

Turki, misalnya, menempuh jalur sekularisasi yang sangat kuat pasca runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah. Reformasi hukum keluarga di negara ini diarahkan untuk menyingkirkan dominasi fiqh klasik dan menggantinya dengan hukum sipil yang bercorak Barat. Sementara itu, Mesir mengambil posisi yang lebih moderat. Meski masih menjadikan syariat sebagai pijakan, sistem peradilan di Mesir tetap mengalami pembaruan dengan memasukkan prinsip-prinsip modern, seperti kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan dalam ranah keluarga.

Berbeda dengan Turki dan Mesir, Indonesia menampilkan model khas berupa kombinasi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Sistem peradilan agama di Indonesia memiliki kedudukan yang diakui dalam konstitusi, khususnya dalam perkara keluarga, namun tetap berjalan berdampingan dengan hukum negara. Keunikan ini menunjukkan bagaimana pluralitas hukum di Indonesia memberi ruang bagi hukum Islam tanpa harus meniadakan sistem hukum nasional.

Secara umum, artikel ini menegaskan bahwa pembaruan hukum keluarga di dunia Islam modern tidak bisa dilepaskan dari faktor politik dan sejarah. Setiap negara memilih jalannya sendiri: Turki cenderung sekular, Mesir lebih reformis-moderat, dan Indonesia menerapkan sistem plural yang lebih fleksibel. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah entitas statis, melainkan selalu bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat dan arah kebijakan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline