Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ari Pratomo

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Hal Yang Wajib diperhatikan TKI sebelum berangkat ke luar Negeri

Diperbarui: 17 Mei 2025   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhammad Ari Pratomo, SH

Jangan Asal Berangkat! Ini 5 Persiapan Hukum Wajib untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Oleh: Muhammad Ari Pratomo

Menjadi pekerja migran bukan hanya soal keberanian meninggalkan kampung halaman, tapi juga kesiapan menghadapi berbagai tantangan di negeri orang. Sayangnya, masih banyak calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tanpa memahami hak-haknya secara hukum.

Padahal, dengan persiapan hukum yang matang, TKI bisa bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi. Berikut ini 5 hal penting dari sisi hukum yang harus disiapkan oleh calon pekerja migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.

1. Proses Penempatan Harus Resmi

Calon TKI wajib menjalani proses penempatan secara legal melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau perusahaan penempatan resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021

Penempatan ilegal sangat berisiko dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara tujuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline