Di sebuah rumah sakit kecil di pinggiran kota, seorang pemuda baru saja memulai hari pertamanya sebagai teknisi elektromedis. Namanya Andi, 26 tahun, lulusan politeknik kesehatan. Tangannya gemetar saat menyentuh tombol pertama alat elektrokardiogram. Bukan karena ia tidak tahu cara mengoperasikannya tapi karena ia tahu, satu kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi nyawa pasien. Ia teringat pesan dosennya: "Jangan pernah abaikan standar. Alat medis bukan mainan, ia adalah penopang kehidupan."
Apa Itu Permenkes No.45 Tahun 2015?
Permenkes No.45 Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis. Regulasi ini memberikan payung hukum yang jelas dalam memastikan bahwa setiap praktik dan penggunaan alat kesehatan di Indonesia dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan memiliki izin resmi.
Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
-Tenaga elektromedis wajib memiliki STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis) yang berlaku selama lima tahun dan dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
-Praktik hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maksimal untuk dua tempat praktik.
- Standar alat kesehatan Indonesia juga ditegaskan dalam regulasi ini, yang mencakup alat harus laik pakai, sesuai peruntukan, dan terverifikasi mutu serta keamanannya.
- Penyelenggara praktik wajib menyediakan peralatan dan sarana sesuai standar serta menjamin keselamatan pasien.
Standar Alat Kesehatan Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?