Lihat ke Halaman Asli

MNC Sekuritas

#SayaInvestor

Perluasan Pengembangan Pasar Modal Syariah, MNC Sekuritas Gandeng Badan Wakaf Indonesia

Diperbarui: 13 Maret 2019   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto MNC Sekuritas

Pasar modal Indonesia masih mempunyai ruang gerak yang cukup luas untuk berkembang. Berbagai cara dilakukan oleh perusahaan sekuritas untuk menjadikan pasar modal milik semua kalangan.

Salah satunya adalah kerja sama antara MNC Sekuritas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada Rabu (13/03/2019). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina dan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.

Nota kesepahaman tersebut merupakan langkah awal kerjasama strategis yang dijalin antara MNC Sekuritas dan BWI, terutama di bidang wakaf saham. MNC Sekuritas berperan sebagai lembaga penerima dan perantara wakaf saham dan uang dari investor dan emiten yang akan berwakaf, sementara BWI berperan sebagai lembaga pengelola wakaf saham dan uang (nazhir) yang terdaftar secara resmi sebagai lembaga nazhir.

Foto: MNC Sekuritas

Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina menjelaskan bahwa ke depannya pihaknya sedang mempersiapkan program wakaf saham, sehingga penduduk muslim Indonesia dapat menjalankan wakaf melalui program tersebut.

"Saat ini baru ada 13 sekuritas yang memiliki Shariah Online Trading System (SOTS). Salah satunya MNC Sekuritas melalui aplikasi MNC Trade Syariah. Kami berusaha menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk investasi yang berbasis syariah, termasuk bagaimana mewakafkan saham yang dimiliki," kata Susy.

Foto: MNC Sekuritas

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis wakaf saham dari salah satu emiten yang digandeng oleh MNC Sekuritas. Direktur Keuangan PT Hartadinata Abadi Tbk Deny Ong menyerahkan 100.000 (seratus ribu) lembar saham kepada Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.

"Wakaf saham dapat dilakukan bukan hanya oleh investor, tetapi juga oleh emiten sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sekaligus memberikan manfaat bagi yang membutuhkan," tutup Susy Meilina selaku Direktur Utama MNC Sekuritas

Sumber: Social Media MNC Sekuritas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline