Lihat ke Halaman Asli

Michael Yusuf

Journalist

Kawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas, Perkuat Tumbuh Kembang Anak dengan Kebijakan

Diperbarui: 28 Mei 2025   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simposium 1, LPAI Bali Bersama IPM dan TC Warriors di Bali, Selasa (27/5/2025)

Bali - Salah satu masalah kesehatan yang juga begitu membutuhkan perhatian lebih adalah masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat. Berbagai risiko maslah kesehatan dapat ditimbulkan akibat asap rokok, seperti stunting, kanker dan lain sebagainya. Sangat disayangkan perilaku merokok ini tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa, melainkan anak-anak dan remaja pun mengambil bagian didalamnya. 

Peningkatan prevalensi perokok usia anak sangat signifikan, dan cenderung sulit di hindari. Hal ini dikarenakan anak dan remaja kerap menjadi target marketing industri rokok melalui selaga bentuk taktik promosi, iklan dan sponsor rokok yeng bertebaran dimana-mana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) berinisiatif untuk mengambil bagian dalam kegiatan ICTOH ke-10. Sebagai lembaga yang konsen dalam upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya zat adiktif (rokok), pada simposium 1 dengan tema "Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak".

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan orang dewasa melainkan anak dan remaja diberi kesempatan untuk berperan bersama dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali.

Perlu diketahui bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok di atur dalam beberapa regulasi sebagai berikut:

UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 21 Tahun serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus, yang di dalamnya telah mengatur upaya perlindungan anak dari zat adiktif salah satunya adalah rokok sebagai upaya perlindungan khusus. UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan merupakan regulasi strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya produk tembakau. Regulasi ini mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan sehat bagi anak dan remaja.

Pada PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterbitkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan memastikan tercapainya standar kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Indonesia;

Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang KLA Indikator Kota Layak Anak adalah adanya Perda KTR dan Larangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang.

Temuan LPAI menyatakan bahwa 97% anak-anak pernah lihat iklan rokok dan 73% melihat iklan di dekat sekolah. Dalam polling ini sebanyak 85 % melihat iklan di Televisi, 80% melihat iklan di Billboard, dan media sosial sebanyak 67%. Polling ini melibatkan 270 anak muda dari TC Warriors yang berasal dari Batam, Bangka Belitung, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, dan Majalengka. Polling terhadap responded menunjukkan 77% merasa tidak nyaman dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara music dan olahraga. Selain itu 65% merasa sedih melihat idola mereka mempromosikan rokok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline